Kabar Latuharhary

Mendorong Proyek Infrastruktur Berbasis HAM

Bentrokan antara warga masyarakat Desa Sukamulya dengan aparat keamanan pada 17 November 2016 sebagai buntut dari pengukuran calon lokasi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) harus menjadi pelajaran bagi pemerintah agar lebih berhati-hati dan cermat dalam merencanakan pembangunan infrastruktur.

Sebagaimana diketahui, Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah menetapkan pembangunan infrastruktur sebagai prioritas dalam pemerintahannya, dengan tujuan mencapai pendapatan per kapita 14.000 USD, pengangguran di bawah 5 persen dan penduduk miskin di bawah 5 persen. Menurut pemerintah, pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh wilayah Indonesia menjadi kunci bagi tercapainya target pembangunan tersebut.

Beberapa jenis proyek infrastruktur atau proyek strategis nasional yang menjadi prioritas pemerintah selain BIJB adalah pembangunan jalan baru sepanjang 2.650 KM, jalan tol sepanjang 1.000 KM, 15 bandara baru, 24 pelabuhan baru, jalur kereta api sejauh 3.258 KM, 49 waduk baru, 10 (sepuluh) kawasan ekonomi khusus (KEK) dan pembangunan pembangkit listrik dengan daya 35.000 MW. Proyek-proyek tersebut diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Merespon hal itu, Komnas HAM telah membentuk Tim dengan tugas melakukan pengamatan dan kajian atas potensi dampak proyek-proyek infrastruktur tersebut terhadap hak asasi manusia. Berdasarkan berbagai pengaduan masyarakat yang terkait dengan proyek infrastruktur yang diterima oleh Komnas HAM, diperlukan adanya jaminan kebijakan dan regulasi supaya dalam pembangunan proyek-proyek infrastruktur tersebut tetap dalam koridor menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.

Untuk itu, pada 8 – 11 November 2016, Tim Komnas HAM telah melakukan observasi atas rencana pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat di Kabupaten Majalengka dan pada 16 – 19 November 2016 melakukan observasi atas pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung Kabupaten Pandeglang Banten.

Dalam kegiatan tersebut, Komnas HAM bermaksud untuk mengamati rencana kedua proyek tersebut secara langsung dengan melihat di lokasi proyek, melakukan wawancara dengan masyarakat, berdiskusi dengan pihak-pihak terkait, dan mempelajari berbagai dokumen yang relevan dengan proyek tersebut.

Dengan melihat secara langsung atas proyek tersebut, Komnas HAM bisa mendapatkan gambaran atas kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan politik di wilayah lokasi proyek sehingga bisa memberikan rekomendasi bagi pemerintah dan investor supaya menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM dalam melaksanakanj proyek infrastruktur.

Terkait dengan pengukuran calon lokasi BIJB, sebelumnya Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk menunda kegiatan pengukuran tersebut karena situasi sosial di masyarakat belum memungkinkan. Namun, pengukuran oleh petugas pertanahan dengan diamankan oleh ribuan aparat Polri dan TNI tersebut tetap dilaksanakan yang berkaibat pada bentrok yang melukai puluhan orang dan beberapa orang ditangkap.

Potensi adanya bentrokan dan konflik akibat pembangunan proyek infrastruktur sangat besar jika koridor HAM tidak diperhatikan oleh pemerintah dan investor. Untuk itulah Komnas HAM sedang dalam proses untuk merancang Panduan Pembangunan Infrastruktur Berbasis HAM. (MDH)

Short link