Kabar Latuharhary

Komnas HAM Terima Pengaduan Dugaan Intimidasi Kepolisian Pada Aksi Damai 4 November

Latuharhary – Sejumlah pihak mengadukan kasus dugaan intimidasi oleh pihak Kepolisian dalam demonstrasi damai 4 November 2016 terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Laporan dugaan tindakan intimidasi ini disampaikan oleh Ikatan Pemuda Alumni Lemhanas dan Koordinator Nasional Forum Keluarga IMM di ruang pengaduan Komnas HAM pada Senin, 7 November 2016 kendati tidak dalam waktu yang bersamaan.

Dalam materi aduannya, Ikatan Pemuda Alumni Lemhanas menyampaikan adanya dugaan  pelanggaran prosedur pengamanan demonstrasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian sehingga mengakibatkan 2 (dua) orang pendemo meninggal dunia.

Bentuk pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak kepolisian antara lain penggunaan gas air mata yang ditembakan kepada massa demonstran yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 165 orang lainnya mengalami cidera akibat kericuhan yang timbul akibat tembakan gas tersebut. Bentuk pelanggaran lain adalah dugaan provokasi yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya kepada massa sehingga menyababkan terjadinya saling baku hantam,” papar perwakilan pengadu.

Pengadu juga mengungkapkan kemunculan massa yang tidak dikenal sehingga memunculkan dugaan adanya penyusupan aksi demonstrasi damai 4 November 2016 oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Terkait fakta ini, pengadu telah meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan investigasi atas kasus ini , mengawal proses hukumnya dan mengungkap identitas para perusuh serta memanggil pihak – pihak terkait untuk dimintai keterangan dikarenakan massa demonstran sudah berkomitmen untuk melakukan aksi damai.

Komnas HAM yang saat itu diwakili oleh Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, Manager Nasution, telah meminta pengadu untuk memberikan kronologis kejadian dan kesaksian yang melihat langsung kematian dua orang pendemo beserta bukti-bukti medisnya.

Pada kesempatan tersebut, Manager juga menyampaikan bahwa Komnas HAM akan meminta klarifikasi terhadap pihak terkait dalam rangka melakukan kewenangannya untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas suatu peristiwa dugaan pelanggaran HAM serta memastikan jalannya proses hukum yang berlaku. Manager juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan merilis laporan kegiatan pemantauan atas demontrasi damai 4 November 2016 setelah menurunkan 5 (lima) orang pemantau pada kegiatan tersebut.

Forum Keluarga IMM juga menyampaikan materi laporan yang sama. Menurut Kordinator Nasional Forum Keluarga IMM, fakta di lapangan menegaskan bahwa telah terjadi penggunaan gas air mata oleh pihak Kepolisian yang sebelumnya sudah dilarang oleh Wakil Presiden dan Kapolri. Tak hanya itu, jenis gas air mata yang digunakan pun adalah jenis yang telah dilarang oleh PBB. “Fakta ini bagi kami jelas-jelas memunculkan dugaan adanya unsur kesengajaan untuk membuat kacau aksi damai. Kami menduga, penggunaan jenis gas mata ini telah memicu kematian 2 orang pendemo,” tukasnya.

Pada materi laporannya, juga disampaikan bahwa penembakan gas air mata yang dilakukan polisi dilakukan ditengah negosiasi antara tim pendemo dengan Wakil Presiden dalam rangka menemukan solusi yang terjadi pada waktu permulaan shalat isya. Gas air mata juga ditembakkan tidak hanya kepada para perusuh namun juga kepada pendemo lainnya yang tidak melakukan aksi anarkis.

“Kami juga melihat adanya upaya provokasi dari Kapolda Metro Jaya kepada massa sehingga menyebabkan aksi saling hajar. Kami juga hendak melaporkan dugaan adanya pihak ketiga yang menyusupi aksi demo damai sehingga menimbulkan kerusuhan antara para pendemo dengan polisi,” lanjutnya.

Perwakilan pengadu kemudian menyampaikan harapannya agar Komnas HAM bersedia melakukan penyelidikan dan investigasi atas kasus ini guna mendapatkan fakta yang sebenarnya terjadi pada peristiwa tersebut. “Kami harapkan Komnas HAM dapat menemukan fakta terjadinya pelanggaran prosedur yang dilakukan kepolisian dalam pengamanan demonstrasi damai 4 November dan  mengungkap identitas para perusuh serta memanggil pihak – pihak terkait untuk dimintai keterangan. Tak kalah penting adalah kami meminta pertanggungjawaban Presiden selaku kepala negara atas terjadinya tragedi yang tidak diinginkan tersebut,” tukasnya.

Menanggapi tuntutan pengadu ini, Komnas HAM yang dalam hal ini diwakili langsung oleh Ketua Komnas HAM, M. Imdadun Rahmat, meminta pengadu untuk segera menyampaikan kronologis kejadian dan melampirkan kesaksian dari pihak yang melihat langsung kejadian kematian dua orang pendemo beserta bukti-bukti medisnya.

Imdadun yang pada saat itu didampingi oleh Komisioner SubKomisi Pemantauan dan Penyelidikan Manager Nasution juga menyampaikan bahwa Komnas HAM akan menggunakan kewenangannya melakukan pemantauan dan penyelidikan atas suatu peristiwa dugaan pelanggaran HAM guna memverifikasi kebenaran materi pengaduan serta memastikan jalannya proses hukum yang berlaku.  (Eva Nila Sari)

Short link