Kabar Latuharhary

Komnas HAM Terima Pengaduan Tim Hukum Mahasiswa Muslim

Latuharhary – Komnas HAM menerima pengaduan dari Tim Hukum Mahasiswa Muslim yang merupakan kuasa hukum dari para anggota dan pengurus PB HMI terkait permohonan pengawasan proses hukum atas penangkapan sewenang-wenang atas 5 (lima) orang anggota dan pengurus PB HMI terkait demo 4 November 2016.

Pengaduan yang disampaikan pada 8 November 2016 lalu itu diterima langsung oleh Anggota Komnas HAM Siti Noor Laila yang didampingi sejumlah staf dari Bagian Pemantauan dan Penyelidikan dan Bagian Pelayanan Pengaduan.

Pengadu menyampaikan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap 5 (lima) orang anggota dan pengurus PB HMI an. Ismail Ibrahim, Amijaya Halim, Rahmad Moni, Ramadhan Robur dan MRB. Penangkapan tersebut terkait dugaan provokasi yang berujung kekerasan dalam aksi demo 411.

Penangkapan terhadap Sekjen PB HMI an. Amijaya terjadi pada 7 November 2016 di kantor PB HMI. Pada saat itu, sebagaimana disampaikan oleh Tim Hukum Mahasiswa Muslim, sekitar 30 aparat berpakaian sipil membawa paksa Sdr. Amijaya dengan menunjukan surat tugas dan surat perintah penangkapan (surat tidak diberikan kepada yang bersangkutan).

“Dalam proses penangkapan tersebut terjadi kekerasan verbal oleh para aparat. Sdr. Amijaya dibawa ke Polda Metro Jaya dan tidak mendapatkan kesempatan untuk berkomunikasi dengan kuasa hukum, status yang bersangkutan saat ini sudah menjadi tersangka,” terang perwakilan Tim Hukum Mahasiswa Muslim.

Sebelumnya, lanjutnya, Ketua Umum PB HMI mendapatkan panggilan sebagai saksi terkait aksi demo 411 di Polda Metro Jaya untuk 9 November 2016. “Kami menduga ada unsur politik dalam proses hukum tersebut karena dilakukan dengan melanggar norma-norma normatif penegakan hukum di Indonesia. Sepertinya ada indikasi penentapan tersangka terhadap 30 orang anggota HMI lainnya,” lanjutnya.

Terkait persoalan ini, pengadu meminta kepada Komnas HAM untuk mengawal proses hukum tersebut agar berjalan secara adil. Pengadu juga meminta Komnas HAM untuk turun langsung  melakukan monitoring.

Merespon pengaduan ini, Anggota Komnas HAM Siti Noor Laila, telah meminta pengadu untuk melengkapi dokumen pengaduan mengingat pengadu pada kesempatan tersebut hanya menyerahkan kronologi kejadian. Pengaduan ini akan diproses lebih lanjut menunggu dilengkapinya berkas pengaduan. “Kami akan melakukan analisa atas kasus ini,” tukas Siti Noor Laila.  (Eva Nila Sari)

Short link