Kabar Latuharhary

“Keberpihakan Aparat Picu Aksi Kekerasan Sanggeng-Manokwari”

Latuharhary – Komnas HAM menyimpulkan bahwa proses penegakan hukum atau penindakan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Papua Barat terkait peristiwa kekerasan di Sanggeng Kota Manokwari Papua Barat dinilai cenderung memihak atau melindungi warga pendatang. Hal ini diyakini telah memicu adanya protes warga masyarakat Papua yang ada di Sanggeng, kata Natalius Pigai, Anggota Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM pada jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Selasa, 22 November 2016.

Tindakan kepolisian tidak imparsial dan tidak netral terutama pada kasus-kasus yang harus menghadapkan orang Papua dengan warga pendatang. Hal ini merupakan tindakan diskriminatif atas dasar sentimen terhadap Orang Papua Melanesia atau Papua phobia,” tegasnya.

Natalius menyesalkan bahwa tindakan Papua phobia atau diskriminasi atas dasar Orang Papua telah berlangsung 50 (lima puluh) tahun lamanya.  Dalam kurun waktu 50 (lima puluh) tahun tersebut, tidak pernah ditemukan adanya tindakan kekerasan aparat yang korbannya adalah warga pendatang.

Natalius menjelaskan bahwa ketidaknetralan aparat telah ditampakkan pada sejumlah peristiwa, yaitu pertama, penikaman Vijai Pauspaus telah direspon oleh Kepolisian Resor Manokwari dengan mendatangi TKP, akan tetapi pihak kepolisian tidak merespon secara cepat untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban; kedua, tindakan penertiban terhadap peristiwa tanggal 26 Oktober 2016 yang dilakukan berupa penembakan dengan senjata menyebabkan 12 (dua belas) orang korban karena itu patut diduga terjadi pelanggaran atas Protap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian; ketiga, terjadi pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan petugas Kepolisian dalam tindakan operasi menangkap para pelaku karena salah sasaran, terjadi salah penembakan dan pemukulan. Hal itu menunjukan lemahnya koordinasi di tingkat pengendali.

Oleh karena itu, lanjut Natalius, Komnas HAM menyimpulkan bahwa pada peristiwa kekerasan di Sanggen, Manokwari, Papua Barat pada 26 -27 Oktober 2016 terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dijamin di dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan di bidang hak asasi manusia, antara lain hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan dan tidak mendapat perlakukan kejam dan manusiawi, hak untuk memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak anak, hak atas kepemilikan, hak atas kesehatan dan hak atas rasa aman. 

Komnas HAM pun telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang dinilai bertanggungjawab atas peristiwa tersebut kendati tidak terbatas pada nama-nama ini, yaitu Kapolda Papua Barat diduga untuk bertanggung jawab secara umum sehubungan dengan terjadinya peristiwa kekerasan tersebut; Komandan Brimob, Karoops Polda Papua Barat dan Kapolre Manokwari diduga untuk bertanggung jawab karena pada saat peristiwa bertindak sebagai penanggung jawab wilayah di lapangan, khususnya pada peristiwa tanggal 27 Oktober 2016; para komandan/atasan kepolisian diduga bertanggungjawab yang tidak melakukan pencegahan bahkan melakukan pembiaran terhadap anak buahnya yang melakukan kekerasan dalam operasi terutama pada 27 Oktober 2016 yang tidak menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan; anggota kepolisian, diduga bertanggung jawab melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa manusia yang meninggal dunia maupun yang luka-luka; dan masyarakat yang terlibat secara langsung dalam tindak penyerangan, perusakan dan/atau pembakaran terhadap berbagai asset terutama Pos Polisi dan sepeda motor.

Pada peristiwa ini Komnas HAM telah mengidentifikasi 12 (dua belas) orang korban baik korban meninggal dunia atas nama Onesimus Rumayom; korban luka tembak sebanyak 5 (lima) orang atas nama Faskalis Royer, Orgenes  Asaribab, Kiki Alfred Suabei, Markus Suabei, dan Timus Urbinus; korban  penyiksaan dan penganiayaan oleh aparat Kepolisian sebanyak 6 (enam) orang atas nama Dominggus  Rumayom, Obet Ayok, Antonius A Rumruren, Charles Suabei, Yakobus Suabei, dan Jhoni Lukas Suabei.

Terkait penanganan dan mendorong penyelesaian kasus ini, Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi ke sejumlah pihak yaitu Presiden RI utamanya agar segera memerintahkan Menkopolhukam untuk menghentikan dan mengantisipasi segala bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di Papua; Kapolri terutama untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pimpinan dan anggota kepolisian yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam peristiwa Sanggeng tanggal 26-27 Oktober 2016; Kapolda Papua Barat terutama untuk segera memproses seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan dan penikaman Sdr. Vijai Pauspaus; dan Gubernur Papua Barat serta Bupati Manokwari terutama untuk melakukan proses rehabilitasi para korban, melakukan pemulihan sosial dan menjaga kerukunan masyarakat.

Sebelumnya Komnas HAM telah menerima informasi dan pengaduan dari berbagai elemen masyarakat di Papua Barat terkait peristiwa ini pada 27 Oktober 2016, diantaranya dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) terkait dengan peristiwa Sanggeng, Kota Manokwari, Papua Barat.

Pengadu melaporkan keterlibatan jajaran Polda Papua Barat, terutama Brimob dan Polres Manokwari, dalam peristiwa Sanggeng 26 dan 27 Oktober 2016 di Kota Manokwari.

Komnas HAM menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memutuskan melakukan pemantauan dan penyelidikan. Pemantauan dan penyelidikan dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu melalui Perwakilan Komnas HAM di Papua untuk melakukan penelusuran data, fakta dan informasi awal atas peristiwa tersebut. Selanjutnya Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan di Sanggeng, Manokwari, Papua Barat pada 9 s.d. 11 November 2016. Proses pemantauan ini dilakukan dengan meminta keterangan korban dan/atau keluarga korban, Polda Papua Barat dan jajarannya, DPRD Papua Barat, Gubernur Papua Barat dan tinjauan ke lokasi (TKP) dan rumah sakit TNI AL. (Eva Nila Sari)