Kabar Latuharhary

Penyandang Dissabilitas Masih Mengalami Diskriminasi Berlapis

Pada 22 Februari 2016, Komnas HAM mengadakan Focus Group Discussion tentang “Urgensi Ratifikasi Optional Protocol tentang International Covenant on Rights of the People with Disabilities (ICRPD).

FGD dihadiri oleh aktivits dari PSHK, Pokja RUU Penyandang Disabilitas, ALPHA I, serta berbagai organisasi penyandang disabilitas. FGD ini memberikan gambaran mengenai urgensitas dan justifikasi yang dapat dijadikan sebagai argumentasi perlunya Pemerintah Indonesia meratifikasi OP ICRPD.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 89 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan mandat untuk melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.”

Optional Protocol CRPD adalah instrumen yang mengatur tentang mekanisme pengaduan individu secara internasional terkait dengan dugaan pelanggaran ICRPD oleh negara pihak. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi ICRPD melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2011.

Dengan meratifikasi Optional Protocol ICRPD, penyandang disabilitas di Indonesia memiliki peluang untuk menggunakan mekanisme pengaduan internasional diluar mekanisme nasional yaitu melalui Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Committee on the Rights of the Person with Disabilities). Komite ini beranggotakan negara-negara yang menandatangani OP ICRPD dan berperan menerima komunikasi berupa pengaduan-pengaduan penyandang disabilitas, baik atas nama individu maupun kelompok, untuk kemudian memprosesnya. Pengaduan terhadap Komite  ini bisa dilakukan dengan catatan mekanisme pengaduan di tingkat nasional belum dapat secara efektif dan/atau tidak mampu (unable) dan/atau tidak mau (unwilling) menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak-hak penyandang disabilitas.

FGD ini dilaksanakan karena diduga banyak terjadi kasus-kasus diskriminasi dan bentuk-bentuk pelangaran HAM lain, bahkan tindak kejahatan yang dialami oleh penyadang disabilitas yang prosesnya tidak tunta. Kasus tersebut misalnya pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dialami oleh penyandang disabilitas rungu wicara dan tuna netra, di mana korban tidak dianggap sebagai saksi yang cakap hukum karena tidak bisa menjelaskan dan menceritakan proses tindak pemerkosaan kepada penyidik. Dalam FGD juga ditemukan berbagai kasus pelanggaran HAM yang dialami penyandang disabilitas, diantaranya adalah akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Penyandang disabilitas masih seringkali ditolak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi karena alasan tidak tersedianya sarana dan prasarana penunjang pendidikan bagi mereka. Hal ini jelas sebuah tindak diskriminasi yang jelas-jelas melanggar HAM. Dalam bahasa lain, penyadang disabilitas mengalami diskriminasi yang berlapis (multiple discrimination).

Ketidakseriusan Pemerintah dalam memenuhi kewajiban atas hak-hak penyandang disabilitas juga tercermin dalam proses legislasi RUU Penyandang Disabilitas yang berlarut-larut dan mengeliminir pasal-pasal yang krusial dalam Draft RUU Penyandang Disabilitas. Meskipun demikian, Komnas HAM dan Pokja RUU Penyandang Disabilitas beserta lembaga-lembaga lain tetap berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi RUU Penyandang Disabilitas ini. Memanfaatkan momentum pengawalan RUU Penyandang Disabilitas yang tengah gencar dilakukan, Komnas HAM dan Pokja RUU Penyandang Disabilitas berupaya mendorong Pemerintah untuk juga mengesahkan OP ICRPD yang merupakan instrumen yang tidak kalah penting bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asasi penyandang disabilitas.

Simpulan yang dapat ditarik dari hasil FGD adalah bahwa:

  1. OP ICRPD sangat penting untuk didorong pengesahannya, mengingat banyaknya kasus penyandang disabilitas yang tidka terselesaikan terutama di ranah hukum.
  2. Momentum mendorong pengesahan OP ICRPD harus diperhatikan. Untuk tahun ini, sebaiknya perhatian dicurahkan kepada pengesahan RUU penyandagn disabilitas yang sampai saat ini masih dalam tingkat pembahasan di DPR RI.
  3. Perlu diwacanakan cara atau mekanisme lain yang juga terkait penyelesaian kasus-kasus yang selama ini tidak terselesaikan, misalnya melalui mekanisme NPM (National Preventive Mechanism). Mekansime NPM menyertakan pemerintah untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan/pelanggaran hak-hak penyadang disabilitas dengan harapan pemerintah lebih paham akan hak-hak penyandang disabilitas, dan tidak lagi memandang penyandang disabilitas sebagai beban melainkan sebuah potensi sosial yang patut dikembangkan sehingga berkontribusi bagi pembangunan bangsa.
Untuk informasi kegiatan ini dan program desk hak penyandang disabilitas Komnas HAM, bisa mengubungi Sdr. Yossa dan Sdr. Felani.

Short link