Kabar Latuharhary

Negara Harus Memenuhi Hak atas Kesehatan Orang Rimba

Komnas HAM mengundang tim peneliti dari Eikjman Institute dipimpin Prof. dr. Herawati Sudoyo Supolo, Ph.D untuk mendiskusikan tentang hasil riset kondisi kesehatan Orang Rimba, pada 19 April 2016. Komnas HAM, saat ini dibawah koordinasi Komisioner Sandra Moniaga telah melakukan monitoring atas dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh Orang Rimba, sejak 2007. Orang Rimba adalah masyarakat adat yang saat ini jumlahnya diperkirakan tinggal 3600 orang di Provinsi Jambi, sehingga berhak mendapatkan perlindunagan lebih dari negara.

Deputi Direktur Eijkman Herawati Sudoyo Supolo mengatakan, pada 7 sd 11 Desember 2015, lembaganya meneliti komunitas Orang Rimba di Bukit Duabelas, yaitu meneliti penyakit terkait genetika, yakni malaria dan hepatitis B. Pengambilan sampel dilakukan pada 583 Orang Rimba dari total populasi mereka 3.640 orang. Survei pada pertengahan Desember 2015 meliputi 12 rombong di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Sarolangon (300 orang), Tebo (113 orang), dan Batanghari (170 orang).

Berdasarkan hasil riset, tingkat hepatitis B pada Orang Rimba di Bukit Duabelas 33,9 persen dan malaria 24,6 persen. Angka prevalensi hepatitis B dan malaria pada Orang Rimba disebut hiperendemis. Adapun prevalensi malaria 24 persen atau 240 kasus per 1.000 orang. Angka itu tertinggi di Indonesia saat ini.

Menurut Sandra Moniaga, riset Eijkman tentang kondisi kesehatan Orang Rimba penting karena jadi dasar penanganan secara serius. Harapannya, ada riset lebih lanjut kesehatan Orang Rimba di komunitas lain, untuk mendorong pemerintah agar serius memenuhi hak kesehatan Orang Rimba. Oleh karena jika dibiarkan, tidak menutup kemungkinan membuat komunitas Orang Rimba menuju kepunahan.

Menurut Komnas HAM, dalam jangka pendek, pemerintah harus memenuhi hak atas kesehatan bagi Orang Rimba, dengan menyediakan dan memenuhi fasilitas obat-obatan dan rumah sakit yang memadai, sesuai dengan budaya mereka (culturally appropriate), terjangkau secara ekonomi dan fisik (affordability), dan tidak diskriminatif. Pemerintah mesti menetapkan target agar angka prevalensi Orang Rimba terhadap penyakit malaria, hepatitis B, dan penyakit mematikan lainnya dapat diturunkan secara bertahap dan signifikan.

Sedangkan dalam jangka menengah, akar masalah munculnya persoalan yang dihadapi Orang Rimba harus ditelusuri dan diselesaikan, dengan melakukan penilaian terkait dengan kebutuhan akan ruang hidup yang layak dan memadai bagi Orang Rimba sampai dengan generasi mendatang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara

Kemudian dalam jangka panjang, pemerintah perlu melakukan audit atas izin-izin perkebunan dan kehutanan yang telah diterbitkan di atas lahan dan hutan yang merupakan bagian dari ruang hidup Orang Rimba dan selama ini saling bersinggungan (konflik). Lalu, beserta dengan lembaga swadaya masyarakat, pemerintah perlu melakukan konsultasi menyeluruh dengan Orang Rimba untuk mendapatkan aspirasi dan memahami kebutuhan hidup Orang Rimba, termasuk dengan melibatkan penduduk lokal dan transmigran yang beberapa kali terlibat konflik dengan Orang Rimba serta menyusun peta jalan pemulihan hak-hak Orang Rimba secara partisipatif dan mengimplementasikannya secara bertahap dan progresif sehingga mampu memulihkan ruang hidup dan kehidupan Orang Rimba.

Sebagai agenda lebih lanjut, Komnas HAM akan mengundang Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kantor Staf Presiden untuk mempercepat penanganan dan pemulihan hak-hak Orang Rimba, khususnya hak atas kesehatan sebagai hal yang sangat urgen/mendesak.
Short link