Kabar Latuharhary

Pemantauan Dugaan Pelanggaran Hak Anak di Bengkulu

Komnas HAM melalui Tim dari Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, melakukan pemantauan dugaan pelanggaran hak-hak anak di Provinsi Bengkulu, pada 9 s.d 13 Mei 2016.

Salah satu kasus yang menjadi fokus pemantauan adalah tindakan kekerasan seksual dan pembunuhan atas YY (14) yang diduga dilakukan oleh 14 remaja di Kabupaten Rejang Lebong. Selain kasus tersebut, Tim juga melakukan pemantauan atas kasus pemerkosaan anak dengan inisial S yang diduga dilakukan oleh 5 pelaku di Kabupaten Lebong, Bengkulu. Berdasarkan pengaduan ke Komnas HAM, proses hukum atas kasus yang menimpa S telah ditangani selama sekitar 1 tahun oleh Kepolisian. Komnas HAM mencatat bahwa di Kabupaten Lebong terdapat setidaknya 9 kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Sedangkan di Kab. Rejang Lebong, lebih tinggi lagi, yaitu ada sebanyak 24 kasus.

Di dalam menjalankan pemantauan, selain melakukan observasi lapangan, Tim melakukan pertemuan dengan korban dan keluarganya, serta berdiskusi dengan penyidik dan pejabat Polres Lebong dan Polres Rejang Lebong. Saat ini, kegiatan pemantauan masih berlangsung untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM yang terjadi sebagaimana diatur di dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.

Short link