Kabar Latuharhary

Kuliah HAM Siswa PTIK Angkatan 70 di Komnas HAM

Komnas HAM kembali menerima kunjungan dari mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Angkatan 70 dalam rangka mengikuti Perkuliahan Jarak Jauh bertemakan “Komnas HAM dan Kepolisian”. Acara dilaksanakan di Komnas HAM, Jakarta, pada Jumat 22 Juli 2016.

Sebanyak duapuluh empat mahasiswa PTIK mengikuti kuliah langsung di Komnas HAM. Mereka adalah siswa yang berasal dari Polda Metro Jaya, Polda Jabar dan mabes Polri. Selain mereka, siswa PTIK dari 26 Polda yang tidak bisa datang langsung, melihat dan mendengar kuliah melalui telekonferensi yang disiarkan dari gedung Komnas HAM.

Para siswa menerima pemaparan dari Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron yang didampingi oleh Kabiro Renkes Komnas HAM Sriyana dan Ibu Yuni dari PTIK.

Dalam materinya, Nurkhoiron menyampaikan bahwa berdasarkan laporan pengaduan yang masuk ke Komnas HAM, Polri merupakan institusi yang paling banyak diadukan oleh masyarakat ke Komnas HAM. Hal ini disebabkan karena peran, tugas dan fungsi Polisi semenjak era Reformasi telah mengalami pergeseran dan penambahan kewenangan.

Lebih lanjut, Polri yang diberikan kewenangan dalam penegakan hukum, banyak berhadapan langsung dengan masyarakat dibanding TNI, demikian juga dalam konteks penanganan konflik sosial.

Menilik data pengaduan tersebut, persoalan yang banyak diadukan oleh masyarakat adalah lambannya penanganan kasus di masyarakat, masih adanya dugaan tindak kekerasan dalam penyidikan, dugaan kriminalisasi masyarakat serta belum optimalnya penanganan kasus-kasus intoleransi dan konflik sosial di masyarakat.

Untuk itu, sejalan dinamika masyarakat yang berkembang, Polri dituntut lebih profesional dan harus berbenah karena bertanggung-jawab dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Polri dituntut untuk memahami prinsip-prinsip HAM seperti yang tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepolisian RI.

Polisi sebagai garda terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat sebaiknya lebih jeli melakukan penanganan dengan mengedepankan prinsip-prinsip HAM dengan memprioritaskan perlakuan khusus bagi kelompok yang memiliki kebutuhan khusus (affirmative action).

Selain itu, polisi sebagai aparatur negara diharapkan juga untuk meningkatkan peran dalam perlindungan (to protect), pemajuan (to promote), penghormatan (to respect), dan pemenuhan (to fulfil) HAM yang menjadi tanggung jawab Negara. Aparat negara termasuk anggota Polri yang gagal menjalankan kewajibannya menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, akan dinilai telah melakukan pelanggaran HAM.

Menanggapi paparan dari Komisioner Komnas HAM, mahasiswa PTIK yang berasal dari seluruh Polda di Indonesia secara antusias bertanya dan berdiskusi dengan narasumber. Menurut para siswa, Polri selalu sering dituduh dalam posisi yang salah dan selalu dikambing-hitamkan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, termasuk dinilai melanggar HAM.

Menjawab pertanyaan tersebut, Nurkhoiron menyampaikan apresiasi bahwa saat ini kinerja Polri mengalami banyak kemajuan. Polri menjadi sorotan masyarakat oleh karena dalam rangka pembenahan kinerja Polri sebagai lembaga pelayan publik. Jika dalam menjalankan tugas-tugasnya setiap anggota Polri telah menjalankan prosedur dan norma berdasarkan Perkap No. 8 tahun 2009, dapat dipastikan bahwa tindakan anggota Polri akan selaras dengan HAM.

Di akhir perkuliahan, DR. Yundini H.Erwin., MA sebagai dosen pengampu mata kuliah HAM dan Kepolisian dari PTIK menutup dengan kesimpulan akhir dan pembacaan puisi berjudul “Kerawang Bekasi” ciptaan Chairil Anwar dan dilanjutkan pemberian cindera mata dan foto bersama. (Sugeng/Ria)
Short link