Kabar Latuharhary

Dukungan Untuk Konsultasi Nasional Krisis Tenurial TNTN

Latuharhary -  Gubernur Riau Ir. H. Arsyadjuliandi Rachman, M.B.A. atau yang dikenal Andi Rachman menegaskan dukungannya atas kesepakatan yang dicapai pada Konsultasi Nasional Krisis Tenurial Taman Nasional Tesso Nilo.

“Pemerintah provinsi mendukung hasil-hasil yang dicapai dalam diskusi ini. Kita harus melihat ke depan dan TNTN adalah satu dari banyak persoalan yang saat ini berlangsungdi Riau,” tegasnya dalam paparannya pada salah satu sesi Konsultasi Nasional Krisis Tenurial Taman Nasional Tesso Nilo di Jakarta pada Rabu, 10 Agustus 2016.

Kendati demikian, Andi Rachman menegaskan agar persoalan lingkungan tetap menjadi prioritas. “Masalah lingkungan harus dijaga. Pembakaran hutan jangan terjadi lagi di TNTN karena berimbas pada kawasan. Banyak negara tetangga yang terkena imbasnya,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Nur Kholis, Koordinator Subkomisi Mediasi Komnas HAM terkait polemik di TNTN yang lebih banyak merupakan konflik lahan, menegaskan bahwa posisi Komnas HAM pada persoalan ini adalah memastikan perlindungan atas masyarakat yang benar-benar membutuhkan. “Apabila ada pihak yang mencari keuntungan lebih, sepanjang saya masih di Komnas HAM, kasus ini tidak akan kami proses. Kami tidak ingin masyarakat dimanfaatkan karena kami menyadari persoalan ini adalah persoalan yang kompleks. Tolong jangan Komnas HAM dimanfaatkan untuk hal yang tidak menjadi hak Bapak/ Ibu ,” Tegasnya.

Tak dapat dipungkiri, lanjut Nur Kholis, bahwa polemik di TNTN dipicu oleh persoalan yuridis terkait lahan antara lain belum ditetapkannya batas wilayah, belum ditetapkannya zonasi kawasan. “Persoalan utamanya adalah telah diterbitkannya sekitar 1.217 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan TNTN. Bagaimana pejabat terkait bisa menerbitkan SHM di lahan Taman Nasional?,” tanyanya.

Nur Kholis menambahkan bahwa pihaknya akan mengupayakan penyelesaian yang berprespektif HAM terlebih pada kawasan tersebut telah turun temurun berdiam 3 kelompok etnik dan 19 kelompok ulayat. “Rakyat jangan dikorbankan. Kita akan mengupayakan perlindungan HAM bagi kelompok marginal terutama hak untuk mempertahankan hidup dan taraf kehidupan (Pasal 9 Ayat (1) UU 39/1999 dan hak atas rasa aman (Pasal 30 UU 39/1999),” paparnya.

Dr Ichsan Malik, ahli resolusi konflik REDD, menyampaikan bahwa di kawasan TNTN telah berlaku 3 isu penting yang telah sukses menyebabkan krisis di kawasan tersebut dan apabila terus  didiamkan sangat berpotensi menyebabkan kekerasan massal. Pertama isu tersebut adalah telah terjadinya kegiatan ekstra legal yaitu terdapat perkebunan sawit yang dilengkapi SHM di atas kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Kedua telah terjadi kegiatan disposal resources yaitu perilaku yang mirip dengan perjudian dengan menjadikan lahan TNTN sebagai potensi keuntungan melalui jual beli-ijon- dst. Ketiga, semua pihak merasa menjadi korban dan tidak ada solusi yang menyebabkan semua pihak menjadi pihak yang dikalahkan. “Pada konteks ini, pemerintah harus segera mengambil inisiatif karena prinsip dasar penyelesaian konflik adalah kepastian hukum, keadilan sosial dan ekonomi, dan keadilan ekologis,” tegasnya.

Lebih lanjut Ichsan menegaskan bahwa bumi dan hewan mempunyai hak yang harus dilindungi, hak ekologis harus menjadi perhatian. “Taman Nasional Tesso Nilo adalah tembok terakhir bagi komunitas gajah di Sumatera. Jangan dirusak lagi. Mau ke mana lagi gajah kalo tidak berdiam dan hidup di TNTN,” tukasnya.

Menurutnya, akar penyelesaian dari persoalan ini adalah dengan menghentikan aktivitas perambahan. Harus ada kontrol masyarakat dan pembuatan batas secara partisipatif. “Perlu dihasilkan solusi bagi anggota koperasi yang sudah mengantongi SHM namun berada di dalam kawasan TNTN. Pada konteks ini, negosiasi sangat dibutuhkan,” katanya.

Merespon persoalan ini, Prof. Hariadi Kartodiharjo, menyampaikan bahwa konsultasi nasional yang diadakan ini harus berujung pada kerangka kerja. “Hal-hal yang sifatnya hukum positif harus menunggu perkembangan kondisi di lapangan. Perlu dirumuskan konfigurasi penegakan hukum. Terdapat konsep tata ruang yang menjamin keberadaan masyarakat adat dan komunitas fauna (gajah). Harus dihentikan praktik jual beli tanah dan segera dirumuskan penyelesaian yang melibatkan semua stakeholder,” urainya. (Eva Nila Sari)
Short link