Kabar Latuharhary

Korupsi Kehutanan Berakibat Pelanggaran HAM

Komnas HAM mengadakan seminar tentang hasil penelitian korupsi di sektor kehutanan dan pelanggaran HAM pada Senin, 20 Februari 2017.

Penelitian yang dilakukan pada 2013-2016 itu bermaksud untuk menjawab pertanyaan, apakah pelanggaran HAM berakibat pada terjadinya tindak pidana korupsi dan sebaliknya, apakah tindak pidana korupsi di sektor kehutanan memicu terjadinya pelanggaran HAM?

Lantas, bagaimana kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM?

Obyek studi penelitian adalah tiga kasus tindak pidana korupsi yang telah ditangani oleh KPK, yang locusnya di Pelalawan, Riau; Nunukan, Kalimantan Utara; dan Buol, Sulawesi Tengah.

Berdasakan penelitian Komnas HAM, ditemukan bahwa di tiga wilayah itu terjadi pelanggaran hak atas tanah, karena masyarakat telah eksis jauh sebelum kawasan hutan dikukuhkan oleh pemerintah. 

Menurut Ivo, peneliti Komnas HAM, pengukuhan kawasan hutan yang sepihak itu melanggar hak atas informasi dan partisipasi. Akibat lebih jauh, masyarakat tidak bisa menyampaikan haknya untuk berpendapat.

Dengan demikian, berdasarkan temuan penelitian, tindak pidana korupsi berakibat pada pelanggaran HAM, pun dengan pelanggaran HAM juga menjadi penyebab terjadinya tindak pidana korupsi. 

Penelitian juga mengkonfimasi bahwa penegakan hukum atas tindak pidana korupsi belum mampu memulihkan hak-hak asasi masyarakat yang sudah dilanggar.

Sementara itu, Pihri yang juga peneliti Komnas HAM menyampaikan ide tentang  valuasi ekonomi atas pelanggaran HAM. Menurut Pihri, dengan adanya penilaian ekonomi atas suatu pelanggaran HAM, akan memudahkan bagi masyarakat dan pengambil kebijakan dalam melihat dampak dari korupsi bagi kepentingan publik.

Seminar yang dibuka dan ditutup oleh Komisioner Sandra Moniaga tersebut diikuti oleh perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, CIFOR, Sajogya Institute serta staf Komnas HAM. (MDH)

(MDH)


Short link