Kabar Latuharhary

Komnas HAM Meminta Pembangunan Pabrik Semen di Kendeng Tidak Dilanjutkan

Terkait dengan pembangunan pabrik semen dan penambangan batu kapur di Pegunungan Kendeng yang telah memicu konflik berkepanjangan, Komnas HAM berpendapat dan merekomendasikan agar aktivitas pembangunan pabrik semen dan penambangan batu kapur itu tidak dilanjutkan karena  tidak sesuai dengan peraturan perundangan, prinsip-prinsip hak asasi manusia dan prinsip-prinsip negara hukum.

Demikian pernyataan Komnas HAM melalui surat resmi yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo yang ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM Nurkholis. Surat dengan Nomor 059/TUA/IV/2017 tanggal 6 April 2017 itu telah disampaikan ke Presiden RI pada 7 April 2017.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan instruksi Presiden  melalui Kepala Kantor Staf Presiden dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah akan segera mengumumkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLSH) Pegunungan Kendeng. Kajian tersebut diharapkan menjadi solusi atas konflik pembangunan pabrik PT. Semen Indonesia dan rencana penambangan batu gamping di kawasan Pegunungan Kendeng Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM atas konflik di Pegunungan Kendeng, dapat diambil  kesimpulan penyebab konflik sebagai berikut:

Regulasi, kebijakan dan kelembagaan tentang pengelolaan ekosistem karst yang ada saat ini sangat parsial, bias geologi sebagai sumber daya mineral, dan bertentangan dengan perspektif dan hubungan masyarakat sekitar Pegunungan Kendeng  atas  fungsi kawasan karst sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka;

Minimnya partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kawasan bentang alam karst, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst sebagai salah satu regulasi yang dimaksud dalam butir 1);

Tidak adanya kajian menyeluruh atas potensi dan daya dukung ekosistem karst (carrying capacity) dan hubungan khusus masyarakat hukum adat dan lokal lainnya dengan ekosistem karst di Pegunungan Kendeng khususnya dalam mengekspresikan hak-hak budayanya (cultural rights);

Tidak adanya kajian menyeluruh atas potensi dampak terhadap  hak asasi manusia dalam proses terbitnya izin penambangan batu kapur  dan pembangunan pabrik semen PT. Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng;

Tidak dihormatinya  putusan Mahkamah Agung Nomor 99/PK/TUN/2016 yang dalam amar putusannya telah membatalkan Izin Lingkungan yang diterbitkan atas nama PT. Semen Indonesia.

Sedangkan atas penyelesaian dan hasil Laporan KLHS, Komnas HAM menyampaikan   pendapat sebagai berikut:

Hasil KLHS seharusnya mampu mengungkap kebenaran tentang kondisi riil ekosistem Pegunungan Kendeng sebagai sarana penyimpanan air alami yang selama ini telah berhasil mencukupi ketersediaan air untuk masyarakat di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur bagian utara;

Hasil KLHS seharusnya mampu menggambarkan secara utuh kondisi dan penikmatan hak asasi manusia masyarakat Pegunungan Kendeng, yaitu hak budaya, hak untuk mempertahankan keyakinan dan kehidupannya sebagai petani, hak hidup, hak atas pekerjaan dan hak untuk menentukan nasib sendiri (way of life), serta hak atas air warga masyarakat di beberapa wilayah sekitarnya;

Hasil KLHS harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak, baik pemerintah Kabupaten Rembang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pemerintah pusat, PT. Semen Indonesia, perusahaan, dan masyarakat;

Hasil KLHS harus diikuti dengan kebijakan untuk menertibkan segala bentuk aktivitas penambangan yang marak terjadi di Pegunungan Kendeng untuk menjaga kelestariannya.

Dalam suratnya, Komnas HAM mengingatkan kewajiban Pemerintah untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM sebagaimana diatur di dalam Pasal 28I angka 4 UUD 1945. (MDH)

Foto: Tribunnews.com


Short link