Kabar Latuharhary

Rencana Aksi Biro Dukungan Penegakan HAM

Rapat Kerja Biro Penegakan HAM Tahun 2017 yang dilaksanakan pada Selasa-Kamis, 11 - 13 April 2017 di Kabupaten Bogor menghasilkan sembilan keputusan strategis dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan perbaikan kondisi internal untuk menunjang fungsi tersebut.

Keputusan strategis tersebut kemudian dituangkan dalam Rencana Aksi Biro Dukungan Penegakan HAM 2017 yang substansinya meliputi:

(1) Menyelesaikan Rencana Tindak Lanjut Rapat Kerja Biro Dukungan Penegakan HAM 2016 yang belum terealisasi; (2) Terbentuknya Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) pada Biro Dukungan Penegakan HAM; dan (3) Perlunya penyusunan Pedoman Penanganan Kasus di Biro Dukungan Penegakan untuk mengintegrasikan SOP di masing-masing bagian.

Sedangkan keputusan ke (4) adalah membangun sistem keuangan yang akuntabel dan transparan sesuai standar keuangan negara serta dapat diakses pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kegiatan pada Biro Dukungan Penegakan HAM; (5) Perlunya Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) terkait dengan kesepakatan mediasi dan pemberian pendapat di Pengadilan (amicus curiae); (6) Adanya perbaikan dan penambahan sarana dan prasarana untuk menunjang kerja di Biro Dukungan Penegakan HAM.

Keputusan ke (7) meliputi pembangunan sistem data dan informasi sementara sampai dijalankannya SPT oleh semua bagian di Biro Dukungan Penegakan HAM; dan (8) penyesuaian dan pengintegrasian terkait dengan istilah kasus dan sengketa. Sedangkan keputusan terakhir mengenai penguataan pendataan terkait dengan ragam hak yang dilangar oleh institusi atau pihak-pihak yang di laporkan ke Komnas HAM.

Sebagai penanggungjawab pelaksanaan Rencana Aksi tersebut adalah Kepala Bagian Dukungan pada masing-masing bagian dengan Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM selaku Pengawas. Masing-masing penanggungjawab akan melaksanakan program tersebut dan menyelesaikan sampai Desember 2017.

Untuk memastikan terlaksana program tersebut maka kemudian dilakukan penandatanganan oleh Kabag Pemantauan dan Penyelidikan, Kabag Mediasi dan Kabag Pelayanan Pengaduan. Selain itu, ditandatangani juga oleh Plt Sekjen Komnas HAM Bambang Iriatmadjadan Komisioner Subkom Mediasi dan Komisioner Subkom Pemantauan dan Penyelidikan. (AS)
Short link