Kabar Latuharhary

RUU Sumber Daya Air harus Berperspektif HAM

Komnas HAM mengadakan Focus Group Discussion untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air di kantor Komnas HAM Jakarta, pada 13 April 2017. Hadir sebagai narasumber Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis, Fidaus Ali (Staf Ahli Menteri PUPR), dan Nila Archianie (Amrta Institute).

Kegiatan itu adalah bagian dari kajian atas RUU Sumber Daya Air yang diamanatkan oleh Sidang Paripurna Komnas HAM. Kajian ini melibatkan setiap subkomisi di Komnas HAM. Bertindak sebagai moderator dalam FGD adalah Mimin Dwi Hartono (Komnas HAM).

Sebagaimana diketahui, UU tentang Sumber Daya Air telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya tahun 2013. Pemerintah diberikan mandat untuk merumuskan RUU yang baru yang berperspektif pada pemenuhan hak asasi manusia.

Ketua Komnas HAM Nurkholis dalam sambutannya menyampaikan tentang perlunyanya dirumuskan konsep "hajat hidup untuk orang banyak," apa saja yang komiditi yang masuk di dalam kategori itu. "Lantas, siapa yang berwenang untuk mengelola dan bagaimana caranya," ujar Nurkholis.

Air sebagai komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikelola oleh negara, oleh karena itu, pembahasan atas RUU SDA harus melibatkan publik secara luas dan terbuka, tegas Nurkholis. Ia mengapresiasi kehadiran Ketua Komisi V dalam acara tersebut.

Fari Djemi menyampaikan bahwa tahapan pembahasan RUU SDA saat ini adalah mencari masukan dari masyarakat dan para akademisi untuk menyempurnakan naskah akademik dan draft RUU SDA. "Setelah itu, akan dilakukan rapat kerja oleh Panitia Kerja (Panja), Rapat Dengar Pendapat dengan K/L terkait sebelum dirumuskan oleh pemerintah dan dibawa di dalam Sidang Paripurna DPR RI," papar Fari.

Komisi V membuka lebar partisipasi masyarakat dan Komnas HAM dalam pembahasan RUU SDA. "Kami akan undang Komnas HAM dalam kegiatan selanjutnya dan siap untuk diundang oleh Komnas HAM untuk membahas RUU ini," ujar Fari yang merupakan politisi dari Partai Gerindra.

Sementara Firdaus Ali yang mewakili Menteri PUPR menyampaikan bahwa Indonesia masih memgalami defisit air, padahal mempunyai potensi air yang sangat besar. "Indonesia harus membangun infrastruktur sumber daya air agar mampu memanfaatkan air secara maksimal," kata Firdaus. Ia mencontohkan bangunan bendungan air, Indonesia hanya memiliki 284 buah, sementara China mempunyai 100.000  buah dan Jepang sekitar 3000 buah.

Investasi di dalam pengelolaan sumber daya air sangat dibutuhkan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lain. "Setiap masyarakat Indonesia hanya memiliki 60 M3 air per tahun, hanya sedikit di atas Ethiopia yaitu 38 M3/tahun," keluh Firdaus.

Menurut Firdaus, RUU SDA hendaknya mampu mengakomodasi sinergi negara dan swasta dalam pengelolaan sumber daya air. "RUU SDA berperan sebagai pelindung (hak rakyat atas air)," tegas Firdaus.

Selain kedua narasumber, hadir pula memaparkan Nila yang telah bergelut lama dengan isu hak atas air untuk memberikan perspektif dan masukannya atas RUU SDA.

Diskusi diikuti oleh sekitar 20 orang dari perwakilan LSM dan kementerian/lembaga serta dihadiri oleh Komisioner Sandra Moniaga dan staf Komnas HAM. (MDH) 

Short link