Pengkajian dan Penelitian

Komnas HAM: Kejahatan Internasional Jangan Diatur di RUU KUHP

Berkenaan revisi atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama Buku II,  Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM menyelenggarakan diskusi terbatas dengan fokus pembahasan “kualitas pengaturan kejahatan internasional dalam RKUHP” pada Kamis, 13 April 2017.

Hadir sebagai narasumber Dr. Fadillah Agus dan Dr. Enny Soeprapto.Hadir sekitar 10 orang sebagai peserta aktif, yaitu Sandrayati Moniaga selaku Koordinator Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian, Komisioner Roichatul Aswidah, staf peneliti Komnas HAM, dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP (ICJR, ELSAM, dan LEIP).


Selain membahas fokus tema tersebut, diskusi juga merumuskan rencana strategis untuk merespon draf hasil pembahasan Panja RKUHP Komisi III DPR-RI.


Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari serangkaian kegiatan Kajian Revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dengan koordinator Nurrahman Aji.


Diskusi menyimpulkan bahwa perubahan RUU KUHP Buku II Bab IX tentang Tindak Pidana HAM merupakan sebuah hal yang mendesak untuk dilakukan. Alasan kodifikasi kejahatan Internasional ke dalam RUU KUHP bukan merupakan kepraktisan, karena mempunyai konsep turunan yang tidak sederhana.


Selain itu,
unsur-unsur tindak pidana khusus tidak bisa disamakan dengan unsur-unsur pidana umum dan cara pembuktiannya pun memerlukan hokum acara yang khusus pula. Dalam menyikapi hal ini, Komnas HAM memiliki standing position yang jelas yaitu mengeluarkan pembahasan Kejahatan Internasional dari RUU KUHP. (FLN)
Short link