Pada Selasa (2/5/17), Komnas HAM RI menerima pengaduan Sdr. Tuan Migro Ibroni, dkk, warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur yang didampingi LBH Bandar Lampung, Kepala Kesbangpol Lambung Timur, tokoh adat dan pemuda Jabung, serta NGO jaringan perlindungan anak dan perempuan di Provinsi Lampung.
Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM RI diwakili oleh Siti Noor Laila dan Ansori Sinungan, keduanya merupakan Anggota Komnas HAM RI,, yang didampingi Sdr. Agus Suntoro (Pemantau).
Pengadu menyampaikan dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan oleh jajaran Polda Lampung, khususnya oleh Tim TEKAB 308 Polresta Bandar Lampung, yang diduga menyiksa dan menembak 5 (lima) pelajar hingga meninggal dunia pada tanggal 1 April 2017, sekitar pukul 02.15 WIB, di jalan Layang Serengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Selain tindakan kekerasan dan penembakan yang sewenang-wenang terhadap korban, Pengadu juga menyesalkan tindakan merendahkan martabat harkat kemanusiaan yang dilakukan oleh Tim TEKAB 308 Polresta Bandar Lampung dengan berfoto dengan jenasah korban, menenteng senjata lengkap, dan mengepalkan tangan, yang kemudian mempubliksaikannya dan akhirnya viral di media sosial.
Atas permasalahan tersebut, keluarga korban meminta agar Komnas HAM RI melakukan pemantauan ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung yang terlibat karena dinilai sangat melanggar HAM, khususnya hak untuk hidup, hak untuk memperoleh keadilan dan hak untuk bebas dari penyiksaan.
Komnas HAM RI menanggapi pengaduan tersebut dengan merumuskan langkah-langkah baik permintaan keterangan secara tertulis ke Polri, rencana pemantauan lapangan dan mengupayakan pembahasan secara komprehensif dengan Pemprov. Lampung, Pemkab. Lampung Timur dan Kepolisian untuk mencari akar persoalan atas berbagai pengulangan peristiwa sejenis di Lampung.
Komnas HAM RI juga menyampaikan bahwa Kepolisian seharusnya memahami dan taat pada ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian jo. Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 10 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan standar Hak asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian yang mengatur penggunaan asas proporsionalitas dan pelarangan kekerasan dalam pelaksanaan tugasnya demi menghindari pelanggaran HAM. (AS)
Short link