Kabar Latuharhary

Sekolah Ramah HAM Atasi Pelanggaran HAM Dunia Pendidikan

Memperingati Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Komnas HAM, bersama perwakilan dari Omah Munir, Labschool,  Peace Generation dan Yayasan Cahaya Guru mengadakan jumpa pers terkait role model menghapus pelanggaran HAM di sekolah yang dilangsungkan di Ruang Panda Nababan (2/5/2017).

Persoalan penting di dunia pendidikan Indonesia adalah masih diliputi dengan keprihatinan yang mendalam karena sampai saat ini dari jenjang PAUD hingga sekolah menengah atas (SMA)  masih diwarnai beragam bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di sekolah.  Bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di sekolah antara lain tindakan diskriminatif, tindakan kekerasan (fisik, psikis, simbolis), perusakan lingkungan, pembunuhan, tindakan intoleransi, pengabaian hak-hak anak penyandang disabilitas, pengabaikan terhadap kesetaraan jender, penyemaian nilai-nilai radikalisme dan lain-lain. 

Komisioner Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron mengungkapkan bahwa bangsa Indonesia sudah lama merdeka. Namun, dunia pendidikan belum menunjukkan kemajuan yang signifikan, hal ini dibuktikan dalam kurun waktu dua tahun dari 2014-2015 tercatat ada 175 berkas pengaduan yang diterima Komnas HAM terkait pengaduan dengan dugaan pelanggaran HAM terhadap hak atas pendidikan.

Pelanggaran tersebut meliputi penahanan ijazah dan rapor, penghentian kegiatan belajar mengajar, penyalahgunaan dana pendidikan dan pungutan tidak resmi, diskriminasi dalam pendidikan terkait dengan disabilitas, penjatuhan sanksi secara sewenang-wenang, pengeluaran dari sekolah, perlakuan diskriminatif terhadap siswa korban perkosaan, tindak kekerasan di lingkungan sekolah dan lain sebagainyaā€¯, ungkap Khoiron.

Heni Supolo dari Yayasan Guru menyampaikan, dunia pendidikan harus menjunjung prinsip inklusif yakni sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus. Sedangkan persoalan lain masih banyaknya permasalahan-permasalahan  pengaruh dari agenda politik pilkada, perkawinan anak dibawah usia, yang mempengaruhi perkembangan dunia pendidikan.

Memang, lanjut Heni, persoalan pelanggaran HAM di sekolah menimbulkan gejolak sosial dan hukum yang menimbulkan kekhawatiran bagi para orang tua, dan hilangnya suasana kondusif di sekolah (aman, nyaman dan menyenangkan). Bila terus dibiarkan persoalan pelanggaran HAM bisa menimbulkan dampak terhambatnya pencapaian tujuan pendidikan nasional, terhambat program revolusi mental, serta hancurnya masa depan bangsa.

"Penyebab, pemicu, pencetus munculnya beragam bentuk pelanggaran HAM itu adalah karena negara belum mampu membumikan nilai-nilai HAM di sekolah. Nilai-nilai HAM masih hanya sebatas  pengetahuan, belum mampu diimplementasikan: dipraktikkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari di sekolah," ujar Heni. 

Beragam upaya telah dilakukan oleh sejumlah kementerian/lembaga pemerintah dan masyarakat untuk memutus, menghilangkan atau menghapus mata rantai pelanggaran HAM di sekolah. Tapi upaya-upaya tersebut belum bisa berjalan optimal karena konsep yang mereka tawarkan cenderung sektoral, tematik, tidak terintegratif, dan tidak partisipatif.

Sekolah Ramah HAM

Untuk itu, Komnas HAM menawarkan konsep Sekolah Ramah HAM (SRH) sebagai role model  dalam menyelesaikan beragam pelanggaran HAM di sekolah. "SRH (Human Rights Friendly School) adalah sebuah sekolah yang mengintegrasikan nilai-nilai HAM sebagai prinsip-prinsip inti dalam organisasi dan pengelolaan sekolah, di mana nilai atau prinsip HAM menjadi pusat atau ruh dari proses pembelajaran dan pengalaman serta hadir di semua sendi-sendi kehidupan sekolah tersebut," terang Nurkhoiron.

Menurut Nurkhoiron, SRH adalah satu model penyebarluasan nilai-nilai HAM dalam dunia pendidikan dengan menggunakan pendekatan pilot project dengan menempatkan sekolah sebagai satuan terkecil pelaksanaan pendidikan di Indonesia sebagai role model yang menerapkan nilai-nilai HAM dalam seluruh sendi kehidupan sekolah.

Dalam SRH, pendidikan HAM (human rights education/HRE) bukan hanya sebagai materi pelajaran tetapi juga sebagai sebuah metode/pendekatan dalam kehidupan sekolah yang menerapkan nilai atau prinsip HAM itu sendiri. 

"Pendekatan ini disebut Rights Based Approach. Melalui pendekatan holistik tersebut, seluruh unsur dalam lingkungan sekolah akan melihat tidak hanya apa yang dibicarakan/diajarkan tetapi juga bagaimana mengajarkan dengan membangun budaya HAM di dalam komunitas/sekolah itu sendiri melalui pembelajaran (learned), praktik (practiced), penghargaan (respected), perlindungan (protected) dan pemajuan (promoted)," papar Khoiron..

Keberadaan SRH akan memberikan manfaat yang positif bagi individu (anak didik, guru, kepala sekolah), sekolah, masyarakat (orang tuan anak didik dan umum), negara (kementerian dan lembaga terkait), dunia pendidikan (stakeholder pendidikan).

Rekomendasi 

Komnas HAM merekomendasikan kepada Kementeriaan Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan kementerian lainnya agar menjadikan upaya internalisasi nilai-nilai HAM melalui SRHAM sebagai program utamanya.

Komnas HAM mengajak pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat, para aktivis HAM, tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama mendukung dan mewujudkan SRHAM di seluruh Indonesia.

Berkaitan dengan Tema Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2017 yaitu PercepatanPendidikan yang Merata dan Berkualitas, Komnas HAM menekankan perlunya penambahan frasa yang ramah HAM. "Melalui pendidikan yang merata, berkualitas dan ramah HAM maka pendidikan yang menyenangkan, aman, dan berhasil guna dapat terwujud sebagaimana cita-cita Ki Hadjar Dewantara," ujar Nurkhoiron. (Sugeng S)

Short link