Ketua Komnas HAM
Nurkholis melakukan audiensi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri pada Selasa (9/5/17). Pimpinan kedua lembaga negara didampingi oleh para komisioner dan para pejabat tinggi utama Polri.
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan kedua lembaga membahas beberapa isu penting yang aktual, seperti dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penembakan lima orang pelajar hingga meninggal di Lampung dan polisi yang memberondong satu keluarga yang sedang naik mobil di Lubuk Linggau Sumsel. Kedua isu menjadi keprihatinan bersama karena telah memengaruhi kredibilitas Polri yang sedang menata diri.
Komnas HAM bersama Polri berkomitmen untuk secara rutin melakukan audiensi untuk membahas kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat ke Komnas HAM yang diduga berkaitan dengan pelaksaan tugas anggota Polri. Sebagaimana diketahui, Polri adalah lembaga yang paling banyak diadukan oleh masyarakat ke Komnas HAM selama beberapa tahun terakhir.
Dalam pertemuan itu juga dibahas dugaan tindak pidana makar tokoh 212 dan 313 dan langkah pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan HTI. Sikap Komnas HAM atas langkah pemerintah dalam pembubaran HTI adalah harus melalui prosedur hukum yang berlaku di Indonesia khususnya Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. (Dea)
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan kedua lembaga membahas beberapa isu penting yang aktual, seperti dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penembakan lima orang pelajar hingga meninggal di Lampung dan polisi yang memberondong satu keluarga yang sedang naik mobil di Lubuk Linggau Sumsel. Kedua isu menjadi keprihatinan bersama karena telah memengaruhi kredibilitas Polri yang sedang menata diri.
Komnas HAM bersama Polri berkomitmen untuk secara rutin melakukan audiensi untuk membahas kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat ke Komnas HAM yang diduga berkaitan dengan pelaksaan tugas anggota Polri. Sebagaimana diketahui, Polri adalah lembaga yang paling banyak diadukan oleh masyarakat ke Komnas HAM selama beberapa tahun terakhir.
Dalam pertemuan itu juga dibahas dugaan tindak pidana makar tokoh 212 dan 313 dan langkah pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan HTI. Sikap Komnas HAM atas langkah pemerintah dalam pembubaran HTI adalah harus melalui prosedur hukum yang berlaku di Indonesia khususnya Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. (Dea)
Short link