Kabar Latuharhary

Komnas HAM Hadiri Rakornas Kepegawaian 2017

Komnas HAM menghadiri  Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian Tahun  2017 di Jakarta Convention Center (JCC) pada 10 Mei 2017. Pada kegiatan tersebut disosialisasikan tentang pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan tindak lanjut dari Undang -Undang ASN, sekaligus sebagai komitmen untuk penyelenggaraan manajemen ASN berbasis Sistem Merit.

Pengaturan Manajemen PNS melalui Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek KKN dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.


Saat ini, beban penyelenggaraan Manajemen PNS terlihat dari jumlah PNS secara keseluruhan yang berjumlah 4.374.341, tersebar pada Instansi Pusat sebanyak 20.94% dan Instansi Daerah sebanyak 79.06% .


Selain itu, kondisi pendidikan PNS dengan proporsi 30% masih berpendidikan SMA ke bawah. Sementara itu, dari sisi proporsi kelompok jabatan masih terdapat sebesar 38% untuk kelompok jabatan Pelaksana, diantaranya masih terkandung pekerjaan - pekerjaan clerical, kemudian sebesar 52% untuk jabatan Fungsional dan hanya 10% untuk Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas.


Dalam menghadapi sejumlah tantangan tersebut, terdapat beberapa Faktor Kunci Keberhasilan, yakni SDM Aparatur, Penataan Regulasi, Penataan Kelembagaan dan Proses Bisnis serta Modernisasi Pelayanan.


Hal tersebut menjadi landasan dalam penyelenggaraan Manajemen PNS, yang mencakup: (1) penyusunan dan penetapan kebutuhan; (2) pengadaan; (3) pangkat dan jabatan; (4) pengembangan karier; (5) pola karier; (6) promosi; (7) mutasi; (8) penilaian kinerja; (9) penggajian dan tunjangan; (10) penghargaan; (11) disiplin; (12) pemberhentian; (13) pensiun dan tabungan hari tua; dan (14) perlindungan.


Dalam konteks Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan PNS dilakukan dengan menggunakan aplikasi bersifat elektronik dan ditetapkan oleh Menteri PANRB setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN. Kemudian, Pengadaan PNS dilaksanakan secara nasional menggunakan Metode CAT (Computer Assisted Test ).


Adapun dalam kaitannya dengan Pangkat dan Jabatan masih menggunakan Sistem Pangkat dan Golongan Ruang yang ada pada saat ini berlaku sampai dengan ditetapkannya PP yang mengatur Gaji, Tunjangan dan Fasilitas bagi PNS.


Dari Sistem BKN akan Menggunakan Sistem KPO (Kenaikan Pangkat Otomasis) dengan menggunakan dasar penggunaan E-LAPKIN. Dari sisi Pengangkatan Jabatan PNS dilaksanakan dengan prinsip merit dan tidak ada rangkap jabatan, kecuali bagi Jabatan Fungsional seperti Jaksa di Kejari, Kajati, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Diplomat Ahli Utama. Pengecualian Persyaratan Kualifikasi dan Pendidikan secara umum untuk pengangkatan dalam jabatan pada wilayah tertentu, yakni PNS di Daerah Tertinggal, PNS di Daerah di daerah perbatasan, dan PNS di daerah terpencil.


PP No. 11 Tahun 2017 juga mengamanatkan agar Sistem Pengembangan PNS dilakukan untuk meningkatkan kompetensi, kinerja dan profesionalitas PNS. Sementara penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi.


Perubahan signifikan dari PP No. 11 Tahun 2017 berikutnya antara lain juga terkait dengan Batas Usia Pensiun (BUP) PNS, dimana: (1) BUP Pejabat Fungsional Ahli Utama : 65 th; (2) Pejabat Fungsional Ahli Madya: 60 th ; dan (3) Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama dan Ketrampilan: 58 th.


Lebih lanjut, perubahan signifikan berikutnya adalah terkait dengan cuti PNS, khususnya pada Cuti Bersama yang tidak mengurangi hak cuti tahunan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


Sistem Informasi ASN


Terakhir adalah terkait dengan Sistem Informasi ASN yang diselenggarakan secara Nasional dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah oleh BKN.


Adapun cakupan Sistem Informasi ASN adalah : (1) sistem informasi pengembangan kompetensi; (2) sistem informasi Jabatan Fungsional; (3) sistem informasi pelatihan; (4) sistem informasi manajemen karier; dan (5) sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun.


Peraturan Pemerintah yang dicabut dengan PP No. 11 Tahun 2017 antara lain PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri, PP Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS hingga PP Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP bagi Pejabat Fungsional.


Selain itu, terdapat beberapa Perka/Kepka BKN yang masih berlaku, antara lain Kepka 26 Th 2004, Perka 19 Th 2011. Termasuk peraturan pelaksanaan yang harus ditetapkan, yakni Peraturan Kepala BKN, Peraturan Menteri PAN –RB , Peraturan Kepala LAN, Peraturan Menteri Pertahanan dan Ka POLRI. (AS/ ENS)


Foto: JPNN.com

Short link