Kabar Latuharhary

Komnas HAM Diminta Segera Terapkan Merit System

Biro Umum Komnas HAM mengikuti kegiatan Rakor Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Bandung Jawa Barat  pada  6 April 2017.

Kegiatan yang mengangkat tema
“Pembinaan dan Pengembangan Karier ASN dalam Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Persiapan Penilaian JPT Teladan”, melibatkan pimpinan dari sejumlah kementerian/ lembaga di Indonesia.

Salah satu rekomendasi yang dihasilkan pada rakor ini adalah agar para pimpinan instansi segera menerapkan sistem merit di instansinya masing-masing. Perlu disampaikan bahwa sistem merit adalah
kebijakan dan manajemen SDM Aparatur yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

Penerapan sistem ini diharapkan akan memberikan dukungan pada penerapan ASN Value tahun 2019-2024 yang mengedepankan etika, pemikiran strategis, kolaborasi, keputusan yang tegas, inovasi, bekerja tuntas dimana pada gilirannya akan menjadi salah satu tolak ukur dalam penilaian JPT Teladan di seluruh Indonesia.

Secara umum,  pengelolaan SDM berdasarkan UU ASN meliputi penerapan merit sistem dalam pengeloaan SDM; perencanaan pengembangan SDM berdasarkan kebutuhan kompetensi dan jumlah pegawai yang tertuang di dalam human capital development plan; pola karir yang mewajibkan adanya standar kompetensi jabatan dan job person match, penilaian prilaku dan kinerja serta rekam jejak pegawai; dan sudah dilakukannya mekanisme seleksi dan promosi secara adil, pelaksanaan sistem rewards and punishment, serta standar integritas dan perilaku. (AS/ ENS)
Short link