Kabar Latuharhary

Tindak Lanjut Kerjasama Komnas HAM-UNESCO Asia Pasifik

Menindaklanjuti penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komnas HAM dan UNESCO Kantor Regional Asia Pasifik, diadakan workkshop terbatas bertempat di kantor UNESCO di Jakarta Selatan (12/6/17).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Komnas HAM Nurkholis, Wakil Ketua Komnas HAM M. Nurkhoiron, dan staf. Dari UNESCO hadir Direktur UNESCO Kantor Regional Asia Pasifik Shahbaz Khan dan staf.

Kerjasama antara Komnas HAM dan UNESCO adalah untuk mendorong pelaksanaan 17 SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) berbasis HAM. Menurut Irakli Khodeli dari UNESCO, saat ini sudah dikembangkan kerangka kerja untuk 9 SDGS. "Sedangkan 8 SDGs lainnya akan dikembangkan bersama dengan Komnas HAM," ujar Irakli.

Shahbaz Khan menyampaikan bahwa program utama UNESCO terkait erat dengan HAM, yaitu diantaranya hak atas pendidikan, hak atas kemajuan teknologi, hak budaya, dan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"UNESCO menyusun standar setting pelaksanaan SDGs dalam perspektif HAM, sedangkan Komnas HAM mempunyai pengalaman lapangan yang bisa memperkaya muatan SDGs supaya bisa terlaksana secara efektif di lapangan," ujar Shahbaz.

Nurkholis menyampaikan penhargaannya atas kerjasama yang dibangun dengan UNESCO. Menurutnya, problem utama maraknya terorisme dan intoleransi di Indonesia adalah kemiskinan. "Pengurangan kemiskinan ada di nomor 1 SDGs, sehingga sangat strategis untuk dipromosikan sebagai langkah mengatasi problem terkini di Indonesia," papar Nurkholis.

Menurut Irakli, dari 169 indikator SDGs, sebanyak 156 diantaranya terkait dengan HAM. "Sebagian dari indikator SDGs sangat bermanfaat untuk mendapatkan data tentang realisasi pemenuhan HAM," katanya.

Untuk merealisasikan kerjasama antara kedua belah pihak, Mimin Dwi Hartono dari Komnas HAM menyarankan agar diadakan workhop teknis dan substansi terkait dengan kerangka kerja monitoring SDGs berbasis HAM. "Hal ini supaya ada kesesuaian di aspek teknis karena nantinya instrumen itu akan diletakkan di website Komnas HAM," kata Mimin.

Lebih lanjut disampaikan Mimin, workshop tentang konten instrumen juga penting agar ada review dan pengayaan materi dari Komnas HAM serta memunculkan sense of ownership atas instrumen tersebut. "Hal ini agar instrumen itu dipergunakan oleh staf Komnas HAM dalam pelaksanaan tugasnya," kata Mimin.

Setelah itu, instrumen itu baru bisa diletakkan di website Komnas HAM, kata Mimin.

Atas usulan itu, Irakli menyambut baik dan akan menyusun concept note untuk direview Komnas HAM sebelum disetujui kedua belah pihak. (MDH)
Short link