Pengkajian dan Penelitian

Kajian Hak atas Tanah di Singkawang Kalimantan Barat

Komnas HAM pada tanggal 02 November 2017 mengadakan Diskusi Terfokus di Kota Singkawang sebagai rangkaian dari kegiatan Penelitian yang dilakukan oleh Perwakilan Kalimantan Barat dengan Judul Perlindungan Negara bagi Transmigran untuk Memperoleh Hak atas Tanah dalam Konteks Reforma Agraria. Study Kasus: Transmigrasi Pangmilang.

Dalam Diskusi hadir 22 peserta diantaranya Komisioner Subkom Pengkajian dan Penelitian Ibu Sandra Moniaga, Walikota Singkawang Bapak Awang Ishak, Anggota DPD RI Bapak Muhammad Abdul Rahmi, Dr. Tukiman dari Direktorat Penyediaan Tanah Transmigrasi Kemendes PDTTrans, Kanwil BPN Kalbar, SKPD terkait di Provinsi Kalbar dan Kota Singkawang, Polres Singkawang dan LSM. Bertindak sebagai Moderator Diskusi  Bapak Elfan Suri Peneliti Komnas HAM.

Sebelum diskusi dilakukan, Peneliti Perwakilan Kalimantan Barat Nelly Yusnita memaparkan latar belakang, maksud dan tujuan, serta output yang ingin dicapai dalam penelitian kali ini. "Study kasus Transmigrasi Pangmilang dipilih berawal dari Pengaduan yang disampaikan warga Transmigran Pangmilang sejak tahun 2005 dan terakhir di tahun 2015. Intinya mereka menginginkan adanya kepastian hukum atas lahan yang telah mereka garap baik lahan pekarangan maupun lahan usaha. Namun hingga tahun 2016 belum ada jalan keluar atas permasalahan warga Transmigran Pangmilang," papar Nelly.

Saat ini Reforma Agraria menjadi prioritas Nasional Pemerintah. Dari data ATR/BPN ada 600.000 Ha lahan Transmigrasi yang menjadi prioritas untuk disertifikatkan. Peneliti melihat ini momentum yang cukup bagus bagi stakeholder  terkait atau pemangku kewajiban untuk menggunakan kesempatan ini dalam menyelesaikan permasalahan Transmigran.

Masukan dari semua narasumber yang hadir sarat manfaat, termasuk pemaparan yang disampaikan oleh Walikota Singkawang atas langkah maju yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Singkawang dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah bagi warga Transmigran Pangmilang. Kajian dari sisi normatif dan fakta yang ada di lapangan juga disampaikan para peserta sesuai tugas fungsi mereka masing-masing .

Komisioner Sandra Moniaga menyempaikan poin penting, bahwa hukum itu diciptakan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan. "Kalau hukum menjadi penghalang dari terwujudnya ketertiban dan keadilan berarti ada masalah dengan hukum kita. Oleh karena itu apabila ada temuan beberapa peraturan perundang-undangan itu  menghambat, kewajiban kita untuk melakukan perubahan, revisi, pembatalan atas berbagai peraturan perundang-undang tersebut," ujar Sandra.

Di akhir sesi diskusi, moderator menyimpulkan perlu ada forum lain yang lebih kongkrit, karena untuk penyelesaian permasalahan Transmigran Pangmilang sudah ada komitmen dan political will, bahkan tindakan-tindakan kongkrit juga sudah dilakukan. (Nelly)

Short link