Kabar Latuharhary

Komnas HAM Diminta Menginvestigasi Kasus Persekusi

Koalisi Anti Persekusi meminta agar Komnas HAM melakukan investigasi atas serangkan tindakan persekusi yang telah banyak menimbulkan korban dan dampak di masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan pada Minggu (1/6/17) oleh perwakilan Koaliasi Anti Persekusi yang terdiri atas sejumlah lembaga swadaya masyarakat, yaitu LBH Jakarta, YLBHI, LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Gusdurian, Imparsial, SAFEnet, Yayasan Pulih, Purple Code Collective, Anarkonesia, Mafindo, Yayasan Satu Keadilan, KontraS, Elsam, ICJR, Yappika, Arus Pelangi, PSHK, Our Voice, LBH Masyarakat, AN BTI, Federasi KontraS, PPMAN, dan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK).

Persekusi adalah tindak perburuan dan penghakiman secara sewenang-wenang pada seseorang atau sekelompok orang. Menurut data SAFE Net, sejak 27 Januari 2017 hingga saat ini, sudah terjadi setidaknya 59 tindakan persekusi. Kejadian terbaru diduga terjadi atas seorang anak (15 tahun) di CipinangJakarta Timur, akibat memposting status di media sosial yang menyinggung sekelompok orang atau organisasi tertentu. Kasus itu saat ini sedang dalam penanganan Polda Metro Jaya.

Komnas HAM sesuai dengan mandat yang diatur di dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, berwenang untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa yang patut diduga adalah pelanggaran HAM. (MDH)
Short link