Kabar Latuharhary

Menyiapkan Kurikulum Pendidikan HAM untuk Brimob

Komnas HAM menyelenggarakan diskusi terbatas tentang penyusunan kurikulum pelatihan HAM bagi anggota Brimob, pada 31 Mei 2017 di kantor Komnas HAM.

Diskusi ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan masih banyaknya anggota kepolisian yang belum memahami Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelengaraan Tugas Polri, khususnya bagi anggota Brimob. Kurikulum pelatihan nanti bisa dijadikan rujukan pelatihan untuk meminimalisasi potensi pelanggaran HAM oleh anggota Brimob.


Diskusi diikuti oleh perwakilan dari 
Komnas HAM, Polda Metro Jaya, KompolnasInternational Organization for Migration/IOM, Divkum Polri, ELSAM, Mako Brimob Kelapa Dua, Satbrimob Polda Metro Jaya dan Lemdiklat Polri. Para peserta memberikan masukan terkait materi penyusunan kurikulum yang akan dikerjakan oleh Komnas HAM dan Divkum Polri.

K
omisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah menjelaskan perlunya kurikulum bagi anggota Brimob agar lebih memahami batasan dalam mengambil tindakan saatmenangani permasalahan  di lapangan. Lebih lanjut Roi mengatakan, Brimob merupakan satuan penting di Polri sehingga perlu memiliki pemahaman yang kuat tentang HAM. 

“Brimob merupakan garda terdepan yang selalu bersinggungan dengan masyarakat. Untuk itu, perlu dibekali pengetahuan HAM agar 
dalam melakukan tindakan tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari prinsip-prinsip HAM,” tegas Roi.

Untuk itu, ujar Roi, harus dipertajam 
 antara kesesuaian materi, masalah yang dihadapi anggota Brimobserta mengaitkan dengan kebutuhan dan mentransformasikan  menjadi sebuah kurikulum

AKBP Heru Novianto
 (Wakasat Brimob Polda Metro Jaya) mengatakan, berdasarkan pengalamannya, tugas Brimob tidak mudah untuk ditebak.

“Tidak mudah
 situasi lapangan untuk diprediksi karena saat berlangsung demo banyak hal hal yang tidak dapat diduga. Kondisi lapangan membuat kondisi bisa berubah setiap saat. Saat itulah anggota melakukan tindakan pencegahan yang kadang diasumsikan sebagai tindakan yang melanggar HAM,” ujar Heru.  

Poengky Indiarti (Komisioner Kompolnas) memberikan apresiasi terhadap prestasi Brimob di kancah Internasional.


“Anggota Brimob yang ditugaskan di Sudan mendapatkan penilaian baik dari PBB. Penilaian  ini berdasarkan pada kriteria  dalam menjalankan tugas yaitu disiplin, performance, dan mampu berkomunikasi dengan masyarakat setempat”, papar Poengky.


Secara umum, peserta Diskusi mengatakan bahwa bahwa 
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 dijadikan dasar dan payung untuk menginternalisasikan prinsip-prinsip HAM terkait tugas dan fungsi Polri.

Secara konten, Perkap No. 8/2009 sudah sangat ideal, sehingga perlu diturunkan dalam peraturan yang lebih tenis. “Metodologi pelatihan juga harus dikembangkan agar mendapatkan hasil yang optimal,” ujar Roy dari IOM, yang pada 2015-2011 pernah mengadakan penyuluhan HAM untuk Polri di beberapa Polda di Indonesia. 


Masukan dari hasil diskusi akan dijadikan sebagai bahan oleh tim Komnas HAM untuk merancang draft kurikulum untuk dikonsultasikan kepada para peserta pada waktunya nanti. (SS)
Short link