Kabar Latuharhary

Presiden Akan Tuntaskan Janji Penuhi Hak Korban Pelanggaran Berat HAM

Komnas HAM mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang telah meminta kepada Jaksa Agung agar menyelesaikan proses hukum kasus-kasus yang diduga pelanggaran berat HAM. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menanggapi hasil pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan para perwakilan korban pelanggaran berat HAM di Istana Merdeka, Kamis, 30 Mei 2018.

Komnas HAM selaku penyelidik berdasar ketentuan Pasal 18 jo Pasal 19 jo Pasal 20 Undang-Undang tentang Pengadilan HAM telah menyelesaikan penyelidikan atas kasus-kasus tersebut dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung selaku penyidik dan penuntut umum. Kasus-kasus itu diantaranya adalah Tragedi Kemanusiaan 1965/166, Penembakan  Misterius, Peristiwa Talangsari Lampung, Peristiwa Tanjung Priok, Penghilangan Paksa Aktivis 1997/1998, Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, dan Kerusuhan Mei 1998.

"Kami percaya bahwa Presiden akan menuntaskan janjinya memenuhi hak atas keadilan para korban," harap Ahmad Taufan di hadapan para jurnalis yang hadir di Komnas HAM pada Senin, 4 Juni 2018.

Hasil penyelidikan Komnas HAM telah dilaksanakan secara patut sesuai dengan koridor hukum yang ada, melalui permintaan keterangan para korban, keterangan para saksi, dan alat bukti. Untuk itu, Jaksa Agung wajib menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki sebagaimana diatur di dalam Pasal 21 jo Pasal 22 UU tentang Pengadilan HAM. (MDH)

Short link