Kabar Latuharhary

Kebijakan Penanggulangan HIV/AIDS Harus Sesuai HAM

Pimpinan dan anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur meminta masukan dari Komnas HAM terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan HIV/AIDS, dengan mengunjungi Komnas HAM pada Selasa, 16 Januari 2018.

Dalam kunjungan itu, sebanyak 25 orang anggota DPRD Provinsi Jatim diterima oleh Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal Hairansyah dan Kepala Bagian Penyuluhan Komnas HAM Mimin Dwi Hartono, serta Staf Penyuluh Komnas HAM Sri Rahayu.

Hartoyo, selaku Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur menuturkan, bahwa Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV/AIDS yang diterbitkan pada 2004 perlu direvisi agar sesuai dengan kontkes kekinian. "Provinsi Jatim adalah salah satu daerah yang paling banyak penderita HIV/ADIS, sehingga diperlukan regulasi untuk mengatasinya," ujar Hartoyo.

Terkait dengan itu, Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur meminta masukan Komnas HAM terkait dengan aspek HAM dan pembatasannya agar raperda tersebut tidak justru melanggar HAM, tegas Hartoyo,

Menanggapi hal itu, Hairansyah menyatakan bahwa pada prinsipnya, perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, misalnya Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Fenomena besarnya pengidap HIV/AIDS harus disikapi secara komprehensif termasuk lewat jalur pendidikan.

Terkait dengan wacana akan dilakukannya test HIV/AIDS pada warga masyarakat sebagai langkah deteksi dini, menurut Hairansyah, harus dirumuskan dengan matang dan menghormati hak privasi setiap orang. "Hal ini agar landasan hukum tidak justru memicu adanya diskriminasi lebih lanjut," papar Hairansyah.

Sementara itu, Mimin Dwi Hartono menambahkan, bahwa banyaknya jumlah anak dan ibu rumah tangga yang terkena HIV/AIDS harus dicari akar masalahnya sehingga bisa disusun strategi dan kebijakan pencegahan. "Terhadap mereka yang mengidap HIV/AIDS, tidak diperkenankan adanya diskriminasi dalam bentuk apapun, hak-hak mereka harus dihormati dan dipenuhi oleh negara," tegas Mimin.

Sedangkan terkait dengan langkah proteksi dari negara untuk memenuhi hak atas kesehatan setiap warganya, harus selaras dengan prinsip HAM dengan memperhatikan prinsip ketersediaan, akses, keterjangkauan, dan non diskriminasi, tutur Mimin. (MDH)

Short link