Kabar Latuharhary

Penuhi Hak atas Kesehatan Masyarakat Asmat

Menyikapi meninggalnya 63 orang anak akibat gizi buruk dan penyakit campak di Kabupaten Asmat Papua selama empat bulan terakhir, Komnas HAM mendesak supaya Presiden memenuhi hak atas kesehatan warga masyarakat Asmat.

Presiden perlu menugaskan pejabat senior setingkat menteri untuk mengatasi bencana kesehatan tersebut.

Menurut Komisioner Komnas HAM Amirudin Al Rahab, tipologi wilayah Kabupaten Asmat yang sebagian besar kawasan rawa dan masyarakat yang hidupnya terpencil dan terpencar, menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mengatasi bencana kesehatan tersebut agar tidak menambah jumlah korban.

"Oleh karena sudah sangat genting dan perlu respon cepat, pejabat senior yang ditugaskan Presiden harus mampu mengkoordinir kebijakan, program, dan langkah strategis di lapangan agar terpadu dan efektif," ujar Amir.

Mengatasi bencana kesehatan di Asmat itu, lanjut Amir, harus melalui langkah yang komprehensif, tidak bisa secara parsial.

Dalam jangka menengah sampai 6 bulan ke depan, harus dilakukan operasi pelayanan kesehatan yang melibatkan semua instansi dan pihak, sebagai bentuk kebijakan pemenuhan hak atas kesehatan yang dijamin di dalam Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 4 Undang-Undang tentang Kesehatan.

Langkah-langkah pemerintah harus mampu memulihkan hak atas kesehatan dan mencegah berulangnya bencana tersebut, ujar Amir. (MDH)

Short link