Kabar Latuharhary

Hak Penyandang Disabilitas Mental Wajib Diperhatikan

Bertepatan dengan momentum peringatan Hari Disabilitas Internasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis Laporan Kegiatan observasi dalam sebuah buku berjudul “HAM Penyandang Disabilitas Mental di Panti Rehabilitasi Sosial" pada Senin (3/12) di gedung Komnas HAM.

Sepanjang 2017, Komnas HAM telah melakukan observasi di enam -panti rehabilitasi sosial yang dikelola sektor swasta di Kabupaten Brebes, CIlacap, Bantul dan Sleman.

Mochammad Felani, peneliti Komnas HAM mengungkapkan bahwa mereka dan tim melakukan metode surveillance atau sidak dalam observasi.

Ada beberapa  poin temuan dalam laporan kegiatan observasi ini,  antara lain Penderita Disabilitas Mental (PDM) merupakan kelompok masyarakat yang masih menanggung stigma buruk. Kami masih menemukan persepsi keliru atas PDM yang dianggap sebagai kutukan dan kerasukan jin. Praktik penanganan PDM masih meutamakan cara pasung dan belenggu dan rentan menghadapi pelecehan seksual. "Negara belum serius menangani PDM di panti-panti rehabilitasi sosial,“ papar Felani.

Selanjutnya, peneliti Komnas HAM Isnenngtyas Yulianti juga menyebutkan di Panti Galuh dan Yayasan Al Fajar Tambun juga memiliki kondisi yang sama dengan 6 panti rehabilitasi sosial yang telah dikunjungi.

“Pada Oktober 2017, kami  mendatangi dua panti asuhan yang menampung sekitar 200 orang. Hal yang paling mengkhawatirkan adalah dicampurnya anak-anak dengan orang dewasa, “ungkap Yuli.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Mochammad Anam menegaskan bahwa dari hasil termuan itu human dignity sangat penting dalam konteks  Penyandang Disabilitas Mental (PDM).

“Kelompok yang paling mendapat perlakuan tidak manusiawi adalah PDM karena dia dibuang oleh keluarga, tetapi di sisi lain negara juga abai dengan mereka. Akibatnya, banyak PDM ditemukan di jalan-jalan, “ kata Mochammad Anam.

Selain iu, tambah Anam, sebagai kebijakan implementasi  pemenuhan hak-hak PDM baik UU maupun praktek di lapangan belum terlihat. Hal ini terbukti belum diselesaikan PP dari UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Di akhir jumpa pers, Anam menyampaikan harapannya kepada segenap lapisan masyarakat untuk mengubah perspektif dan membangkitkan peradaban kemanusiaan.

“Semoga di Hari Hak Penyandang Disabilitas Internasional ini, kita tidak melupakan teman-teman Penyandang Disabilitas Mental (PDM),” tutup Anam. (Elga) 
Short link