Kabar Latuharhary

Kerjasama untuk Mendorong Ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan

Komnas HAM menandatangani naskah kerja sama dengan Association for the Prevention of Torture (APT) berupa Memorandum of Understanding (MoU) concerning Cooperation in Strengthening Torture Prevention in Indonesia Through OPCAT Ratification and Implementation Advocacy (Penguatan Pencegahan Penyiksaan di Indonesia melalui ratifikasi OPCAT dan Implementasi Advokasi), pada Rabu (12/12).

 

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Anggota KPAI Putu Elvina, dan Anggota Komnas Perempuan Budi Wahyuni. 


Sedangkan APT diwakili oleh Direktur Program Tematik Jean Sebastien Blanc dan Asia Pacific Program, Shazeera Zawawi serta Advisor, Rafendi Djamin.

 

Kerja sama kedua institusi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pemangku kepentingan HAM di Indonesia mengenai ratifikasi OPCAT. Aktivitas yang akan dilaksankan antara lain peningkatan kapasitas bagi aktor relevan, pendidikan and pertukaran informasi, serta bantuan teknis dalam rangka promosi pentingnya ratifikasi OPCAT.

 

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut memperkuat dan melembagakan kerja sama antara Komnas HAM dan APT yang sudah dimulai sejak 10 tahun yang lalu. (Fathya)

Short link