Kabar Latuharhary

Kasus Novel Baswedan, Komnas HAM Merekomendasikan Pembentukan Tim Gabungan

Komnas HAM menyampaikan laporan dan rekomendasi yang dihasilkan oleh Tim  Pemantauan Proses Hukum Kasus Novel Baswedan yang dibentuk oleh Sidang Paripurna Komnas HAM terkait dengan kasus yang dialami penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Laporan dan rekomendasi itu diserahkan oleh Wakil Ketua Komnas HAM yang juga bertindak sebagai Ketua Tim kepada Wakapolri Komjen Pol Ari Dono dan Ketua KPK Agus Rahardjo secara terpisah, pada Jumat (21/12).

Sebagaimana diketahui, Penyidik KPK, Novel Baswedan mengalami penyerangan menggunakan air keras oleh orang tak dikenal sepulang dari shalat subuh pada Selasa, 11 April 2017 di Mesjid Al Ihsan di dekat rumahnya di Jl. Deposito RT 03 RW 10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Komnas HAM berpandangan bahwa Novel Baswedan sebagai penyidik KPK adalah juga pembela hak asasi manusia (human rights defender) yang telah bekerja untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai pembela HAM, Negara berkewajiban memberikan perlindungan efektif terhadap dirinya dan kerja-kerja yang dilakukan. 

Tindakan yang dialami Novel Baswedan,  menurut Komnas HAM, diduga direncanakan dan sistematis yang melibatkan beberapa pihak yang masih belum terungkap. Tindakan tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai: (1) perencana, (2) pengintai, dan (3) pelaku kekerasan. 

Dalam peristiwa kekerasan yang dialami Novel Baswedan terdapat bukti permulaan cukup, berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM, diduga terjadi pelanggaran hak atas rasa aman, hak untuk diperlakukan sama di muka hukum dan hak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar tanpa diskriminasi sebagaimana dijamin di dalam Konstitusi dan undang-undang. Sampai saat ini, kejahatan yang dialami Novel Baswedan, belum terungkap dan belum ada satupun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Komnas HAM menyimpulkan bahwa Tim Polda bekerja terlalu lama. Lamanya proses pengungkapan diduga akibat dari kompleksitas permasalahan. 

Maka, untuk mempercepat upaya pengungkapan peristiwa penyerangan kepada Novel Baswedan dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan terhadap hak asasi manusia serta memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait. 

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komnas HAM merekomendasikan pembentukan Tim Gabungan untuk mengungkap fakta peristiwa dan pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, yang terdiri dari Polri, KPK, tokoh masyarakat, pakar dan pihak lam yang dibutuhkan, serta memastikan Tim Gabungan tersebut dibentuk sesegera mungkin, bekerja cepat, efektif sesuai prosedur yang berlaku.

Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Komnas HAM meminta perlu dilakukan langkah-Iangkah hukum atas peristiwa penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan yang patut diduga sebagai langkah menghalangi jalannya proses peradilan (obstruction of justice) oleh pihak-pihak yang sedang disidik oleh Novel Baswedan dkk, dan mengembangkan sistem keamanan bagi seluruh jajaran KPK. 

Sedangkan kepada Presiden RI, Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden RI memastikan terbentuknya Tim Gabungan oleh Kapolri, mendukung dan mengawasi pelaksanaannya. (Egi/MDH)

Short link