Kabar Latuharhary

Mendorong Pendekatan HAM dalam Penanganan Pasca Bencana Alam di Sulteng

Ketua Komnas HAM Republik Indonesia, Ahmad Taufan Damanik, melakukan berbagai pertemuan dan silaturahmi selama tiga hari kunjungannya di Sulawesi Tengah dalam rangka memperkokoh jejaring kerjasama penegakan dan pemajuan HAM, khususnya terhadap para penyintas bencana alam di Sulteng yang terjadi pada 28 September 2018.

Dalam pertemuan dengan Wakapolda Sulteng Kombes Pol Setyo Budi Mumpuni, selain membahas penanganan pasca bencana alam, juga dibahas kerjasama pelatihan dan pendidikan bagi Polri yang akan terus dilanjutkan dan dikembangkan dalam rangka memperkokoh Polri sebagai penegak hukum dan HAM. Dalam kesempatan itu, Ketua Komnas HAM menyerahkan Buku Saku HAM Polri kepada Wakapolda Sulteng, yang juga menjadi salah satu penyusun buku tersebut saat masih bertugas di Mako Brimob.


Selain dengan Wakapolda Sulawesi Tengah, Ketua Komnas HAM juga bertemu dengan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Prof. Sari Bahagiarti, Rektor Universitas Tadulako, dan Pansus Pengawasan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 28 September 2018 DPRD Sulawesi Tengah.


Pertemuan dengan pihak-pihak itu dalam konteks untuk mendorong dan memastikan pemenuhan dan perlindungan HAM bagi para penyintas korban bencana alam gempa bumi/tsunami/likuifaksi serta menjajaki kemungkinan dilakukan kerjasama dengan berbagai pihak.


Didampingi oleh Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Dedi Askary, Ketua Komnas HAM membahas dengan pihak-pihak tersebut terkait pemenuhan dan perlindungan HAM para penyintas, diantaranya terkait dengan akses terhadap perolehan dan/atau dalam mendapatkan bantuan dan kemungkinan adanya praktek-praktek diskriminasi dalam pembagian bantuan. Selain itu, juga terkait dengan pelaksanaan relokasi, perlindungan atas praktek kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan di pengungsian, hak atas pendidikan anak-anak usia sekolah, dan sebagainya.


“Hal-hal tersebut menjadi sangat penting untuk segera diselesaikan, sebab peralihan dari masa tanggap darurat ke masa transisi menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi harus dilihat aspek yang bisa berimplikasi pada pengabaian dan pelanggaran HAM. Diantaranya  memastikan adanya jaminan rasa aman atas hak-hak keperdataan seluruh penyintas di wilayah yang terdampak atas bencana alam,” ujar Taufan Damanik.


Dengan adanya pemenuhan dan perlindungan HAM, maka penyintas akan mampu memulihkan dan membangun kembali penghidupannya secara lebih baik dan kokoh, oleh karena pendekatan HAM dalam penanganan bencana menitikberatkan pada aspek partisipasi, non diskriminasi, pemberdayaan, dan akuntabilitas. Dalam pendekatan HAM, penyintas bukan obyek dari bencana, akan tetapi subyek yang akan sangat menentukan keberhasilan penanganan bencana.


Pada Sabtu, 29 Desember 2018, Ketua Komnas HAM akan melakukan peninjauan ke beberapa titik pengungsian dan pembangunan huntara serta lokasi terjadinya likuifaksi. Ia akan mengakhiri kunjungan kerjanya dengan mengadakan pertemuan tertutup dengan para staf yang bertugas di Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, sekaligus memberi arahan dan penguatan terhadap jajaran personilnya yang hampir semua menjadi korban dalam peristiwa memilukan pada 28 September 2018 yang lalu.


Sejak terjadi bencana alam di Sulteng, gedung Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng dipakai sebagai salah satu pusat koordinasi berbagai lembaga yang bergerak dalam penanganan kebencanaan dan HAM. (DA)

Short link