Kabar Latuharhary

Komisioner Tinggi HAM PBB Apresiasi Kerja Empat Lembaga Negara

Komnas HAM bersama dengan tiga lembaga negara yang menjalankan fungsi pemajuan dan penegakan HAM, melakukan pertemuan terbatas dengan Komisioner Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa Zeid Ra'ad Al Hussein, di kantor Komnas HAM pada Senin, 5 Februari 2018.

Hadir dalam pertemuan tersebut pimpinan dari empat lembaga negara, yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pertemuan tersebut dimoderatori oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Hadir dalam pertemuan tersebut wakil ketua dan komisioner Komnas HAM.

Yuniati Chuzaifah, Komisioner Komnas Perempuan, memaparkan tentang kondisi pemenuhan dan penegakan hak asasi perempuan di Indonesia, dan peran dari Komnas Perempuan sesuai dengan mandat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Komnas Perempuan diantaranya menyoroti tentang diskriminasi terhadap perempuan yang masih banyak terjadi, baik dalam bentuk regulasi maupun kebijakan.

Sedangkan pimpinan KPAI menyoroti tentang kondisi pemenuhan dan penegakan hak anak di Indonesia. KPAI menyampaikan bahwa sebagian besar pelanggaran hak anak terkait dengan anak yang berhadapan dengan hukum dan konflik hak asuh anak. KPAI juga meminta Komisioner Zeid agar membantu mengatasi persoalan 115 anak-anak Indonesia yang bermasalah dengan otoritas di Australia. Komisioner Zeid meminta agar KPAI menyiapkan laporan yang lengkap untuk ditindaklanjuti.

Ketua LPSK Abdul Haris Samendawai yang mendapatkan kesempatan terkakhir untuk memberikan pemaparan menyampaikan tentang tugas pokok dan fungsi LPSK dan tantangannya. Menurut Samendawai, LPSK telah memberikan layanan psikososial bagi korban pelanggaran HAM yang berat sebanyak 2.060 orang dan perlindungan saksi sebanyak 1.800 orang. Kendala yang dihadapai oleh LSPK adalah belum bisa memberikan kompensasi pada para korban karena belum adanya putusan pengadilan atas sembilan kasus yang diduga adalah pelanggaran HAM yang berat. "Hal ini yang menimbulkan ketidakpastian bagi korban," ujar Samendawai.

Setelah mendengarkan pemaparan dari Komnas Perempuan, KPAI, dan LPSK, Komisioner Zeid memberikan penghargaannya atas kerja-kerja yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut dan mendorong kerjasama antar lembaga negara untuk memajukan dan menegakkan HAM. (MDH)   

Short link