Kabar Latuharhary

Membangun Jejaring dengan Pengajar HAM

Dalam mewujudkan pelaksanaan HAM yang kondusif di Indonesia, Komnas HAM perlu mendapatkan dukungan dari masyarakat dan para pegiat HAM. Jejaring ini bermanfaat dalam mengakselerasi pemajuan HAM yang dalam beberapa tahun terakhir ini menunjukkan penurunan.

Terkait dengan hal tersebut, Komnas HAM bekerjasama dengan Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) dan The Centre for Human Rights Multiculturalism & Migration (CHRM2) Universitas Jember, menyelenggarakan Sarasehan HAM dengan tema “Sinergi Penguatan Antar Lembaga Hak Asasi Manusia di Indonesia.” Kegiatan diselenggarakan di Gedung Rektorat Universitas Jember pada 20 – 21 Maret 2018.


Kegiatan dibuka oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dan Rektor Universitas Jember Mohammad Hasan, Ph.D. Acara pembukaan dihadiri diantaranya oleh Wakil Ketua Eksternal, Sandrayati Moniaga, Komisioner Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian, Mochammad Choirul Anam,, Wakil Rektor III Universitas Jember, Prof. M. Sulton dan Sekretaris Jenderal Komnas HAM Dr. Tasdiyanto.


Dalam sambutannya
, Ketua Komnas HAM mengajak dosen pengajar HAM untuk aktif dalam memajukan HAM di Indonesia yang saat ini sudah mulai jarang dibicarakan. Ia juga mengingatkan bahwa bangsa yang besar adalah yang menghargai prinsip keadilan, kesetaraan dan HAM. “Saya mengajak seluruh peserta untuk membangun peradaban bangsa yang berdasar pada prinsip-prinsip HAM,” paparnya

Hal senada pun disampaikan Rektor Universitas Jember, Drs. Moh.Hasan, M.Sc, Ph.
D yang menegaskan pentingnya akademisi untuk turut berperan dalam pemajuan HAM di Indonesia.

Setelah pembukaan, sarasehan dimulai dengan diskusi tentang kondisi HAM di Indonesia dan isu-isu krusial yang mengemuka, membaca tren pengkajian dan penelitian HAM di Indonesia, dan membangun strategi sinergisitas antar lembaga HAM di Indonesia.


Bertindak sebagai narasumber dalam diskusi adalah Sri Palupi (Ecosoc Institute), Dr. Al Khanif (Ketua CHRM2), Elfansuri Chairah (Peneliti Komnas HAM), dan M. Choirul Anam (Komisioner Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM). Diskusi dihadiri oleh  para peneliti Komnas HAM, pejabat struktural Komnas HAM, peneliti CHRM2, dan anggota SEPAHAM yang merupakan pengajar atau akademisi HAM dari beberapa universitas di Indonesia.


Para narasumber dan
peserta juga berbagi pengalaman penelitian yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi selama melakukan riset, pembelajaran dan praktik terbaik penelitiannya dan isu yang diharapkan dapat dikerjasamakan.  Salah satu persoalan yang diungkapkan adalah netralitas dan keberanian yang saat ini menjadi persoalan tersendiri dalam dunia akademisi. Selain persoalan juga muncul komitmen keterlibatan akademisi untuk bersinergi dalam pemajuan HAM.

Diskusi menyimpulkan pentingnya perpaduan antara penelitian dan advokasi dalam kerja-kerja pemajuan HAM di Indonesia. Selain itu, dibutuhkan sinergisitas yang kuat dan terpadu dalam kerja-kerja pemajuan HAM. Terlontar beberapa isu yang mengemuka dan dapat dikerjakan secara bersama, diantaranya konsep tentang pembatasan HAM, membangun standard setting diskriminasi ras dan etnis, Human Rights Cities, pembangunan berbasis HAM, kelompok minoritas marjinal dan rentan, penguatan HAM di Institusi dan aparatur negara, dan isu-isu sumber daya di bidang HAM.


Pada hari kedua, 21 Maret 2018, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komnas HAM dan Universitas Jember yang ditandatangani oleh Ahmad Taufan Damanik mewakili Komnas HAM dan Mohammad Hasan, Ph.D. mewakili Universitas Jember.


Nota Kesepahaman ini berisi tentang kerjasama di bidang Penelitian, Pendidikan, dan Pengabdian Kepada Masyarakat serta Pengembangan Sumber Daya di Bidang Hak Asasi Manusia ini meliputi kerjasama dalam bidang pengkajian dan penelitian di bidang HAM; pendidikan, penyuluhan dan pengabdian masyarakat di bidang HAM; pengembangan kompetensi SDM; pertukaran data dan informasi yang diperlukan; perbantuan tenaga ahli; lokakarya, pelatihan, seminar, pameran, dan kegiatan ilmiah lainnya; dan penggunaan fasilitas yang dimiliki dan kegiatan lain yang disetujui.


Kegiatan sarasehan yang melibatkan para pegiat HAM ini diharapkan dapat berlangsung secara reguler dan rutin di beberapa institusi perguruan tinggi di seluruh Indonesia, sehingga terbangun jejaring HAM yang kuat demi pemajuan HAM yang lebih efektif dan menciptakan kondisi HAM yang kondusif di Indonesia. (Felani/Eka)

Short link