Kabar Latuharhary

Menerka Arah Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat

Komnas HAM bekerjasama dengan Unika Soegijapranata Semarang menyeleggarakan Diskusi Publik "Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu" pada Selasa, 24 Juli 2018, di Kampus Unika Soegijapranata, Semarang.

Pembukaan dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum Unika, DR. Marcella E Simandjuntak SH, CN, M.Hum. Hadir sebagai pemantik diskusi yaitu Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Amiruddin yang menyampaikan perkembangan terkini terkait sembilan kasus Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu yang telah diselidiki oleh Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang tentang Pengadilan HAM.

DR. Benny D Sutianto,Pembantu Rektor IV Unika, selaku pemantik diskusi kedua menyampaikan bahwa rekonsilisi harus dikedepankan yang kemudian diikuti oleh proses judicial. Jika proses judicial yang lebih dulu dikedepankan justru akan menjadi ajang impunitas paling legal, berkaca dari 2 kasus pelanggaran HAM berat yang pernah disidangkan. Akan tetapi proses rekonsiliasi ini juga harus dengan beberapa catatan diantaranya adanya pengungkapan kebenaran (Telling Truth). "Konsep Dewan Kerukunan Nasional yang disodorkan pemerintah belum terlihat dengan jelas arahnya," ujarnya.

Saiful Huda Sodik dari Syarikat Indonesia yang selama ini concern dengan para korban peristiwa 65 – 66 juga menyampaikan bahwa rekonsiliasi perlu dilakukan mulai dari wilayah/region karena peristiwa tersebut terjadi dengan spektum yang berbeda-beda di masing-masing daerah. Khusus untuk Peristiwa 65-66 ini aspek sosialnya berdampak lebih besar sehingga pendekatan judicial tidak akan menjangkau hak keadilan atas korban.

Zainal Arifin Direktur LBH Semarang menyampaikan bahwa penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu harus memberikan prespektif kedepan bagi generasi muda dan sejarah bangsa.

Diskusi dihadiri oleh puluhan orang mewakili akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Semarang dan sekitarnya.(Ono Haryono)

Short link