Kabar Latuharhary

Komnas HAM Berdialog dengan Warga Penolak Bandara NYIA Kulon Progo

Sebagai tindak lanjut penelitian terhadap regulasi bidang agraria terutama dalam aspek pembangunan infrastruktur khususnya pengadaan tanah, Komnas HAM melaksanakan kegiatan di Yogyakarta pada 25-27 Juli 2018. 

Dalam hal ini, Komnas HAM melalui Bagian Penelitian dan Pengkajian yang terdiri  atas Kepala Bagian Penelitian dan Pengkajia n Indahwati dan Staf Peneliti Agus Suntoro, fokus pada proses pengadaan tanah pada pembangunan Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) di Kulon Progo. 

Selain Jogyakarta, tim telah melakukan observasi di Sulawesi Selatan (4 kasus) dan Jawa Barat (9 kasus) yang pengaduan terkait pembangunan infrastruktur yang cukup menonjol. 

Proses kegiatan dilakukan dengan meminta informasi seluruh stakeholder yang terkait  mulai dari Pemerintah Provinsi Jogyakarta, Pemkab Kulonprogo, Kanwil BPN Jogyakarta, Pengadilan Negeri Sleman, ahli dari Universitas Islam Indonesia dan Sekolah Tinggi Pertanahan, serta PT. Angkasa Pura I. 

Untuk memperoleh informasi pembanding, Komnas HAM juga meminta informasi dari warga yang menolak pembangunan bandara di Kulonprogo. Tim Komnas HAM melalukan pertemuan dengan puluhan warga di Kulon Progo pada Kamis, 26 Juli 2018. 

Para warga yang didampingi advokat Dr. Teguh Purnomo, SH  memohon kasus yang telah diadukan ke Komnas HAM itu mendapatkan perhatian dan prioritas karena seluruh rumah, tempat usaha pertanian sudah dikosongkan dan saat  ini warga bertempat tinggal di mushola yang menampung sekitar 37 KK. "Aspek kesejahteraan dan kelangsungan sekolah anak-anak menjadi prioritas yang dimohonkan ke Komnas HAM," ujar Teguh.

Dalam aspek penanganan kasus, Imelda Saragih selaku Kabag Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM yang juga hadir menemui warga menekankan perlunya dialog yang komprehensif agar ada solusi penyelesaian dan menghilangkan tindak kekerasan di lapangan. 

Di pihak lain, kepada Komnas HAM pemerintah daerah menyatakan bahwa perusahaan telah mendaftarkan konsinyasi terhadap warga yang lahannya masuk dalam objek bandara. Terhadap warga yang masih bertahan, pemerintah menyediakan fasilitas tempat tinggal, biaya hidup dan opsi bekerja dalam proyek. Hal itu dilakukan karena situasi lahan yang sudah land clearing dan dikhawatirkan kondisi kesehatan masyarakat menurun karena lokasi berdebu. (Agus)

Short link