Kabar Latuharhary

Mendorong Program HRC yang Berdampak Nasional

Sejak 2015, Komnas HAM telah menjalankan dan mengembangkan program Human Rights Cities (HRC) atau Kota/Kabupaten HAM. Salah satu pertimbangannya adalah banyaknya aduan yang diterima oleh Komnas HAM terkait dengan dugaan pelanggaran HAM di kota atau kabupaten di Indonesia. Sejak itu, Komnas HAM telah melaksanakan berbagai kegiatan, diantaranya pelatihan, Training of Trainers, konferensi, penyuluhan, dan sosialisasi Kertas Posisi HRC kepada segenap pemangku kepentingan di daerah.

Untuk mengembangkan secara lebih luas dan inklusif program HRC, pada Kamis, 5 Juli 2018, diselenggarakan pertemuan dan diskusi dengan Raoul Wallenberg Institute (RWI), INFID, dan United States and Local Government Asia Pasific (USLG Aspac).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisoner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Direktur Eksekutif RWI Morten Kjaerum, Direktur Regional RWI Asia Pasifik Helena Olson, Direktur Eksekutif INFID Sugeng Bahagijo, Senior Program Officer INFID Mugiyanto, Arif Mulya dari USLG Aspac, dan para staf Komnas HAM.

Ahmad Taufan menyampaikan bahwa HRC menjadi salah satu program unggulan Komnas HAM, untuk mengatasi persoalan penegakan dan mendorong pemajuan HAM di level lokal. "Kami mendorong adanya program dan tema spesifik dengan pemerintah lokal, diantaranya bekerjasama dengan Pemkot Bandung dan Bojonegoro," ujar Taufan.

Morten menyampaikan bahwa dirinya terlibat dalam gagasan awal mengembangkan konsep HRC di Eropa. "Diantaranya kami bekerjasama dengan pemerintah kota di Swedia dan Turki," papar Morten, yang juga menjadi penggagas berdirinya GANHRI atau Aliansi Global Komnas HAM di Dunia.

Ia menambahkan, bahwa melalui HRC, dapat dikembangkan strategi lokal dan cara yang inklusif untuk mengimplementasikan HAM di level lokal. "Saat ini, kami mempunyai program penelitian terkait dengan HRC untuk kawasan Asia Pasifik untuk menarik pelajaran dari konsep HRC yang saat ini telah berjalan," ujar Morten.

Helena dari RWI melanjutkan bahwa melalui HRC, maka norma dan prinsip HAM yang universal bisa ditranslasikan di level lokal.

Sementara Beka menyampaikan tentang program HRC yang telah melakukan berbagai kegiatan bekerjasama dengan para pemangku kepentingan, diantaranya yang akan datang adalah Konferensi Nasional HRC di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, pada November 2018.

Sugeng dari INFID menjelaskan peran penting Komnas HAM dalam mengarusutamakan HRC adalah menjadikan isu ini sebagai program nasional yang memiliki dampak secara luas. Pada 2016, Komnas HAM dan INFID menandatangani Nota Kesepahaman untuk mengundang dan mewujudkan 100 Kota/Kabupaten HAM di Indonesia. "Kerjasama ini juga untuk mendorong adanya Peraturan Presiden tentang HRC," kata Sugeng.

Selain itu, INFID juga mendorong adanya kaukus yang terdiri atas daerah yang memiliki komitmen dan menjalankan HRC sebagai media untuk mempromosikan HRC bagi pemerintah kabupaten/kota yang saat ini berjumlah sekitar 514 wilayah.

Sedangkan dari Arief Mulya dari UCLG Aspac menyampaikan bahwa banyak kepala daerah yang memiliki komitmen sejalan dengan HRC namun kurang terdengar dan dipromosikan. "Studi banding menjadi salah satu strategi yang paling efektif bagi kepala daerah dalam mempromosikan HRC," ujarnya.

Hasil pertemuan tersebut selanjutnya diformulasikan dalam bentuk kerjasama para pihak untuk mengembangkan dan mempromisikan lebih jauh HRC di Indonesia dan Asia Pasifik. (MDH)

Short link