Kabar Latuharhary

Mulan Jameela Mengadu ke Komnas HAM

Latuharhary – Artis papan atas Mulan Jameela adukan kasus yang tengah membelit suaminya, Ahmad Dhani, ke Komnas HAM pada Kamis, 7 Februari 2019.

 

Mulan Jameela yang didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya dan juru bicara keluarga, Lieus Sungkharisma, ditemui Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. 

 

Pada kesempatan tersebut Mulan melaporkan perihal perlakuan tidak adil atas diri suaminya sejak dijerat kasus ujaran kebencian (hate speech) oleh pihak Kejaksaan RI yang memindahkan penahanan caleg Gerindra tersebut ke Surabaya.

 

Sejumlah kejanggalan, lanjut Lieus, telah terjadi pada kasus ini al. munculnya ketetapan Pengadilan Tinggi pada tanggal 31 Januari bahwa Dhani ditahan selama 30 hari tanpa alasan penahanan yang jelas.

 

Lebih aneh lagi, lanjutnya, di hari yang sama, muncul lagi ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi yang isinya Dhani dipindahkan ke LP Madaeng Surabaya sampai proses persidangannya untuk kasus pelanggaran Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik selesai.

 

Jubir keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan keberatan terkait rencana kepindahan tersebut, namun tidak digubris oleh pihak penegak hukum. “Kami keberatan pak dengan kepindahan itu, kita hanya minta perlindungan hukum pak,” ujar Lieus saat berbicara dengan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang menyambutnya.

 

Sebagaimana diketahui Ahmad Dhani telah dijatuhi vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Lalu musisi ini diputuskan untuk dipindahkan penahanannya dari Rutan Cipinang ke Rutan Klas 1 Surabaya, Madaeng. (ENS/ EJ)

 

 

Short link