Kabar Latuharhary

Mahasiswa Australia Kunjungi Komnas HAM

Komisioner Mediasi Komnas HAM RI, Munafrizal Manan, menerima audiensi tiga orang mahasiswa dari Australia, pada Rabu (30/1). Ketiga mahasiswa tersebut yaitu: Molly Cooke (Monash University), Salonika Mitter (Macquarie University), dan Tom Nobes (Australian National University). Mereka didampingi oleh Pan Mohamad Faiz, Peneliti Senior di Mahkamah Konstitusi RI. Komisioner Mediasi didampingi oleh Staf bagian Mediasi, Desiderius Ryan Kharismaputra. Kedatangan mereka adalah untuk mendapatkan mendapatkan informasi tentang tugas, fungsi, dan kewenangan Komnas HAM.

Mereka merupakan mahasiswa yang sedang magang di Mahkamah Konstitusi dan mendapat tugas untuk melakukan studi banding ke beberapa Kementerian/Lembaga, salah satunya adalah Komnas HAM. Dalam paparannya, Munafrizal Manan menjelaskan tentang sejarah, kewenangan, tugas, dan fungsi Komnas HAM.

Dijelaskan bahwa Komnas HAM adalah lembaga negara mandiri yang dibentuk pada tahun 1993 dan kewenangannya disebutkan dalam empat Undang-Undang berbeda. Menurut UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM menjalankan empat fungsi, yaitu pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Khusus berkaitan dengan mediasi, dijelaskan bahwa fungsi mediasi dijalankan oleh Komnas HAM yang berperan sebagai mediator yang independen dan imparsial guna mengupayakan penyelesaian sengketa. Komnas HAM berwenang merekomendasikan penyelesaian kasus yang dimediasi oleh Komnas HAM kepada Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam pertemuan audiensi ini, ketiga mahasiswa dari Australia tersebut menyampaikan beberapa pertanyaan seputar isu hak asasi manusia dalam kaitannya dengan kewenangan Komnas HAM.

Selain itu, mereka juga berbagi informasi mengenai kondisi HAM di Australia dan praktik mediasi di Australia.

(derykha)

Short link