Kabar Latuharhary

Komnas HAM Terima Kunjungan Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

Latuharhary – Komnas HAM menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta di Gedung Komnas HAM pada Kamis, 14 Maret 2019.

Tampak hadir 80 orang mahasiswa yang didampingi 4 orang dosen pendamping. Kehadiran mereka memang ditujukan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan terkait hak asasi manusia, terutama berkenaan dengan kebebasan berserikat dan berkumpul dan upaya-upaya yang telah dilakukan Komnas HAM untuk mendorong pemenuhan hak tersebut. 

“Kami beharap Komnas HAM dapat memberikan pencerahan kepada para calon guru PPKn ini sehingga mempunyai pengetahuan yang memadai mengenai apa itu hak asasi manusia, bentuk-bentuk pelanggaran HAM, dan pelanggaran HAM di dunia pendidikan,” ujar Dosen Chalili selaku pimpinan rombongan. 

Acara dilanjutkan dengan kata sambutan yang disampaikan langsung oleh Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM, Dra. Andante Widi Arundhati, MA. Dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi terhadap ketertarikan para pemuda/ pemudi ini akan isu hak asasi manusia. “Saya merasa senang bahwa generasi muda kita tertarik pada isu HAM dan menaruh perhatian kepada Komnas HAM sehingga mau bersusah payah dan meluangkan waktu untuk dapat berdiskusi di sini,” ujarnya didampingi para penyuluh Komnas HAM yaitu Abiyoga, Roni Giandono, Sri Rahayu dan Hari Reswanto

Lebih lanjut, Ibu Andante, menyampaikan harapannya agar rekan-rekan mahasiswa yang hadir dapat menyebarluaskan nilai-nilai HAM minimal kepada lingkungan sekitarnya dan memberikan pencerahan bahwa HAM tidak pernah berseberangan dengan nilai-nilai agara dan Pancasila. 

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan mengenai mandat Komnas HAM sebagaimana ketentuan 4 (empat) Undang-undang yaitu Undang-Undang No.39 Tentang HAM, Undang-Undang No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM Berat, Undang-Undang No.40 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. 

Sebelum memasuki diskusi inti, para mahasiswa ini disajikan tayangan film profil Komnas HAM. Selanjutnya para penyuluh pun menyampaikan paparan terkait kelembagaan Komnas HAM dan diskursus yang tengah terjadi di masyarakat. 

Paparan selanjutnya disampaikan oleh Ridha Wahyuni selaku analis pengaduan Komnas HAM. Ia menjelaskan mengenai tata cara penyampaikan pengaduan kasus-kasus yang terindikasi pelanggaran HAM. “Teman-teman dapat datang langsung ke Kantor pusat Komnas HAM, atau pengaduan dapat disampaikan melalui surat ataupun faximile. Bukan hanya itu, penerimaan pengaduan juga dilakukan di 6 (enam) kantor perwakilan Komnas HAM di Banda Aceh, Padang, Pontianak, Palu, Ambon, dan Jayapura,” paparnya. 

Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa, pihak-pihak yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM adalah pihak Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan Korporasi. 

Diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Tercatat mahasiswa atas nama Putri Amalia, Ari Setiawan dan Ardian Budi, mewakili rekan-rekannya menyampaikan sejumlah pertanyaan antara lain mengenai independensi  Komnas HAM, bagaimana mekanisme jemput bola Komnas HAM, serta mengenai perbedaan pelanggaran HAM yang berat dengan pelanggaran hukum. Selain itu, mereka juga menanyakan mengenai kendala-kendala penyelesaian kasus-kasus yang terindikasi  pelanggaran HAM yang berat. (ENS)

Short link