Kabar Latuharhary

CASN Komnas HAM Terima Materi HAM dalam Konteks Sosial

Hayam Wuruk – Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM yang juga menjabat sebagai Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan HAM, Beka Ulung Hapsara, menyampaikan materi mengenai HAM dalam Konteks Sosial kepada ratusan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Komnas HAM Tahun Anggaran 2019 di Gedung Komnas HAM Hayam Wuruk Jakarta pada Senin, 1 April 2019.

Paparan Beka diawali dengan 2 (dua) pertanyaan singkat kepada seluruh CASN, yaitu 1) satu kata yang menggambarkan tentang Indonesia hari ini, dan 2) satu kata yang menggambarkan tentang hak asasi manusia. Beragam jawaban yang dituliskan pada lembar post it itu kemudian ditempelkan pada kaca yang mengitari ruangan.

Berangkat dari jawaban para CASN, Beka kemudian mengawali paparannya dengan terlebih dahulu menjelaskan mengenai konsep dasar hak asasi manusia.

Dalam rangka mengilustrasikan seperti apa HAM menjadi isu dan persoalan dalam ranah sosial, Beka terlebih dahulu menguraikan wajah Indonesia saat ini dengan berbagai polemiknya dan didukung oleh daya statistik yang menguatkan. Wajah Indonesia saat ini, menurutnya, tengah terjadi ketimpangan, kesenjangan, rendahnya akses masyarakat akan pendidikan terutama pada jenjang pendidikan menengah dan tinggi, rendahnya akses atas kesehatan, persoalan pada akses pembangunan, dan seterusnya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, mempunyai kontribusi terhadap relasi sosial di masyarakat yang rawan akan terjadinya konflik dimana dapat meledak setiap saat, dipicu al. oleh isu-isu seperti agama, kepercayaan, ras, dan etnis. Hal ini, menurutnya, berpotensi besar menimbulkan pelanggaran HAM terlebih apabila terjadi pada konteks tirani mayoritas, intoleransi, dan radikalisme.  

Terkait situasi sosial yang demikian, lanjutnya, Komnas HAM secara kelembagaan telah menyatakan sikap, pertama mendorong upaya peningkatan peran serta masyarakat dan mempertegas kewajiban Negara dalam pencegahan penyebaran intoleransi dan penanganan intoleransi sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.


Kedua, Hak kebebasan beragama digolongkan sebagai hak asasi manusia yang bersifat mutlak dan berada di dalam forum internum yang merupakan wujud dari inner freedom (freedom to be). Hak ini tergolong sebagai hak yang non derogable (hak yang yang tidak bisa ditangguhkan pemenuhannya oleh negara dalam situasi dan kondisi apa pun, termasuk dalam keadaan bahaya, seperti perang sipil atau invasi militer).


Ketiga, Kebebasan beragama dalam bentuk kebebasan untuk mewujudkan, mengimplementasikan, atau memanifestasikan agama atau keyakinan seseorang, seperti tindakan berdakwah atau menyebarkan agama atau keyakinan dan mendirikan tempat ibadah digolongkan dalam kebebasan bertindak (freedom to act). Kebebasan beragama dalam bentuk ini diperbolehkan untuk dibatasi dan bersifat bisa diatur atau ditangguhkan pelaksanaannya. Akan tetapi, penundaan pelaksanaan, pembatasan atau pengaturan itu hanya boleh dilakukan berdasarkan undang-undang semata-mata perlindungan atas lima hal, yaitu: public safety; public order; public health; public morals; dan protection of rights and freedom of others.

Berdasarkan rumusan sikap tersebut, Komnas HAM juga telah menyampaikan rekomendasinya yaitu pertama, Negara segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah (pusat dan daerah) yang diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Kedua, Negara segera memperkuat peran Pemerintah (Pusat) dalam mengatur hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Hal ini mengingat cukup banyak aturan lokal yang tidak sesuai dengan konstitusi dan standar norma hak asasi manusia. (ENS)

Short link