Kabar Latuharhary

Catatan Kritis Komnas HAM Terkait Persiapan Pemilu 2019

Latuharhary – Tim Pemantauan Pemilu Komnas HAM menemukan 4 (empat) fakta penting terkait persiapan pelaksanaan pemilu 2019 yang disampaikan pada jumpa pers yang diselenggarakan pada Kamis, 4 April 2019.

Hadir pada jumpa pers tersebut adalah Tim Pemantau Pileg dan Pilpres 2019 yang terdiri dari Hariansyah (Ketua), Ahmad Taufan Damanik (Anggota), Amiruddin (Anggota), dan Beka Ulung Hapsara (Anggota).

4 (empat) fakta penting tersebut adalah persoalan potensi hilangnya hak pilih warga negara yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin yang belum memiliki KTP elektronik (KPT-el ) dan/ atau Surat Keterangan; praktik ujaran kebencian dan diskriminasi dengan basis ras, etnis, dan agama; pemenuhan hak kelompok rentan baik warga binaan di lapas/ rutan, penyandang disabilitas, pasien rumah sakit, dan kelompok masyarakat adat; dan dampak Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 20/PUU-XVI/2019.

Temuan tersebut diperoleh pasca pemantauan yang dilakukan di 5 (lima) wilayah yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Selatan selama kurun waktu 18 hingga 29 Maret 2019.

Terkait persoalan ketiadaan KPT-el bagi penduduk usia 17 tahun atau sudah menikah, perlu disampaikan bahwa menjelang pelaksanaan pemilu 17 April 2019, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kalimantan Tengah hanya akan menyelesaikan 85% saja proses perekaman KPT-el. Sementara di Jawa Timur, diperkirakan jumlah penduduk yang belum memiliki KPT-el mencapai 4  juta orang. Hal serupa terjadi di Provinsi Banten, sebanyak 637 pemilih belum melakukan perekaman KPT-el.

Sementara indikasi praktik ujaran kebencian dan diskriminasi dengan basis ras, etnis, dan agama terjadi di Provinsi Banten. Terdapat kasus-kasus pelanggaran pemilu yang melibatkan relawan dengan menggunakan masjid-masjid untuk kepentingan kegiatan politik.

Pemenuhan hak kelompok rentan juga akan menjadi potensi persoalan di beberapa tempat yaitu Provinsi Kalimantan Tengah khususnya terkait warga binaan di Lapas/ Rutan bahwa sebanyak 1.538 warga binaan belum dimasukkan dalam DPT. Hal serupa terjadi wilayah lain, yaitu Jawa Barat sebanyak 9.618 warga binaan belum dimasukkan dalam DPT. Di Provinsi Banten, dari 11.414 warga binaan, baru 4.160 orang yang masuk dalam DPT dan 2.588 orang yang telah melakukan perekaman KPT-el. Di Jawa Timur sebanyak 10.689 orang warga binaan belum dimasukkan dalam DPT. Sementara di Sulawesi Selatan, dari 10.634 warga binaan, hanya 5.961 orang saja yang terdaftar di DPT.

Terkait pemenuhan hak pilih para penyandang disabilitas, masih menjadi potensi persoalan. Setidaknya hal tersebut tampak di sejumlah daerah pantauan. Semisal di Sulawesi Selatan, belum dilakukan sosialisasi yang seharusnya kepada kelompok-kelompok penyandang disabilitas. Hal serupa terjadi di Jawa Barat ditambah lokasi TPS yang tidak ramah terhadap para penyandang disabilitas. Selain penyandang disabilitas, potensi suara yang belum dikelola dengan baik adalah pasien rumah sakit dan rumah sakit jiwa.

Terkait masyarakat adat, potensi kehilangan hak suara masih menjadi persoalan yang belum berujung. Suku Kajang di Sulawesi Selatan sampai hari ini belum melakukan perekaman KPT-el. Demikian halnya dengan komunitas adat di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Lamandau, masih cukup banyak masyarakat adat yang tidak bisa membaca dan menulis sehingga dipastikan akan menyulitkan mereka dalam menggunakan hak pilihnya.  

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 20/PUU-XVI/2019, baik di Provinsi Banten, Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Jawa Barat telah disiapkan sejumlah TPS Tambahan. (Egi/ENS)

Short link