Kabar Latuharhary

Komnas HAM Pantau Persiapan Pemilu 2019 di SUMUT

Dalam rangkaian pemenuhan hak pilih (right to vote) terutama bagi kelompok rentan (vulnarable groups) yang masuk dalam ketegori pasien rumah sakit, penyandang disabilitas, warga binaan dan tahanan, serta warga yang tinggal dalam kawasan konflik agraria di Sumatera Utara dilakukan pemantauan Pemilu  pada 15-17 April 2019. Pelaksanaan pemantauan tersebut dipimpin Gatot Ristanto (Kebiro Dukungan Penegakan HAM) dengan melibatkan Agus Suntoro, Ridha Wahyuni dan Teguh Sutadi.

Hasil pantauan sementara menunjukan bahwa Daftar Pemilih Tetap Tambahan tahap ketiga yang disahkan dalam pleno di KPU RI pada 8 April 2019 untuk Provinsi Sumatera Utara berjumlah 9.786.005 pemilih dengan rincian 4.946.962 perempuan dan 4.839.043 laki-laki.

Dari jumlah tersebut, pasca putusan MK Nomor 20/PUU-XII/2019 di Sumatera Utara terjadi perubahan data pemilih, baik yang masuk ataupun berpindah ke luar provinsi. Jumlah DPHTb masuk sejumlah 34.560 pemilih dengan rincian laki-laki 22.346 dan perempuan 12.214 pemilih. Sedangkan DPHTb keluar dari Sumut lebih besar yaitu 47.614 pemilih dengan rincian 20.366 perempuan dan 27.248 laki-laki. Perubahan ini sesuai putusan MK adalah terhadap 4 (empat) kriteria yaitu menjalankan tugas, bencana alam, pasien rumah sakit atau yang menunggui, warga binaan di Rutan dan Lapas. Meskipun demikian, potensi kesalpahaman di level KPPS dan warga bisa saja terjadi karena masyarakat berbekal KTP-el atau SUKET memaksa petugas melayani mereka – padahal jika dimasukan dalam DPK harus terdaftar dalam DPT dan memlih sesuai domisili KTP tidak dapat di tempat lain.

Yulhasni, Ketua KPU Sumatera Utara berupaya untuk memastikan bahwa seluruh TPS yang berjumlah 42.650 tersebar di 33 kabupaten/kota bersifat universal, sehingga khusunya bagi penyandang disabilitas tidak ada persoalan akses dan kesulitan dalam melakukan pencoblosan. Target KPU Sumatera Utara terhadap partisipasi pemilih adalah 74% yang didasarkan pada hasil Pilkada 2017 dan 2018 atau lebih rendah 2% dari target nasional. “Jumlah pemilih disabilitas 11.882 pemilih dipastikan masuk dalam DPT. Rincian penyandang disablitas tersebut adalah 3.689 (tuna daksa); 1.863 (tuna netra); 2.289 (tuna rungu); 1.714 (tuna grahita); dan disabilitas lainnya mencapai 2.147”, ujar Yulhasni.

Herdensi, Anggota KPU Sumatera Utara menyatakan bahwa persoalan bagi pemilih tahanan dan nara pidana sejumlah 32.112 yang tersebar dalam 39 di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, yang dapat menggunakan hak pilihnya hanya sekitar 12.023 orang disebar dalam 76 TPS. Meskipun demikian, jumlah ini naik signifikan sejumlah 4.000 pemilih dibanding dengan DPT dalam pemilihan gubernur Sumatera Utara pada 2018 yang lalu. Sisanya dipastikan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena data kependudukan setelah diverifikasi invalid.

Pemenuhan hak pilih warga yang tinggal di area konflik lahan yang tersebar di Sumatera Utara juga dipastikan tidak dapat dipenuhi dengan pendirian TPS, meskipun sejak awal sudah berkoordinasi dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI). “Hampir seluruh warga yang tinggal dalam lahan konflik masih memiliki KTP daerah asal – sehingga rencana pendirian 4 TPS dibatalkan oleh KPU” ujar Herdensi. 

Persoalan kerawanan dan tindak pidana pemilu menjadi perhatian Bawaslu Sumatera Utara sebagaimana terjadi pada Pemilu 2014. “Pulau Nias terdiri dari 1 kota dan 4 kabupaten dengan ratusan lebih kepulauan”, ujar Suhadi Situmorang, Anggota Bawaslu Sumatera Utara. Sebagian warga yang tinggal di Kepulauan menderita buta huruf sehingga sangat kesulitan dalam menggunakan hak pilihnya. “Seharunya untuk memastikan kemurinian suara pelaksanaan prinsip pemilu yang LUBER dan JURDIL mereka perlu untuk didampingi oleh keluarganya, tidak ada regulasi yang melarang mereka didampingi tetapi KPU Sumatera Utara melarang”, ujar Suhadi. Dampaknya adalah partisipasi terjadi penurunan dan kemurinian suara sulit dipertahankan karena keinginan pemilih belum tentu sama dengan coblosannya karena tidak bisa membaca, teruatam calon anggota legislatif yang tidak ada foto.

Khusus untuk politik identitas yang bernunasa diskriminasi ras dan etnis, pandangan Bawaslu Sumatera Utara justru terjadi penuruanan intensitas dibandingkan dengan penyelenggaran Pemilukada 2018 yang lalu. “Sekarang pembelahan bukan karena identitas agama, suku, ras dan etnis, akan tetapi lebih ekspresi di media sosial hanya pendukung kandidat calon presiden-wakil presiden”, ujar Suhadi.

Dalam pelaksanaan hari pemungutan suara 17 April 2019, Tim Komnas HAM akan memfokuskan pada pantauan di rumah sakit, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, penyandag disabilitas terutama mental dan wilayah konflik agraria di sekitar Kota Medan, Deli Serdang dan Kota Binjai untuk memperoleh gambaran bagaimana pelaksanaan bagi vulnarable groups di Sumatera Utara (Agus Suntoro).
Short link