Kabar Latuharhary

Komnas HAM dan Suhakam Tandatangani MoU Tangani Isu Orang-orang Tanpa Kewarganegaraan

Sabah  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Suruhanjaya Hak Asasi Manusia Malaysia (Suhakam) untuk mendorong penanganan dan penyelesaian kasus orang-orang tanpa kewarganegaan (statelessness) di Sabah Malaysia, pada Selasa, 23 April 2019.


Turut hadir pada penandatanganan MoU tersebut adalah perwakilan dari Committee for Human Rights in the Philippines (CHRP) sebagai peninjau dari kesepakatan tersebut. Pihak Komnas HAM diwakili langsung oleh Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), Amiruddin (Koordinator Penegakan HAM), dan Endang Sri Meilani (Kepala Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan).


Momentum MoU ini telah menjadi penanda telah terjalinnya kolaborasi yang strategis antara Komnas HAM, Suhakam dan CHRP untuk bekerjasama, bersinergi, dan saling mendukung satu sama lain dalam penanganan dan mendorong penyelesaian isu-isu terkait  orang-orang tanpa kewarganegaan di wilayah Sabah Malaysia.


Sebagaimana diketahui, orang-orang tanpa kewarganegaan khususnya di wilayah Sabah Malaysia, kebanyakan merupakan pengungsi dari Filipina dan anak-anak dari pendatang asal Indonesia. Mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan ini kerapkali diabaikan bahkan dinafikkan hak-hak dasarnya seperti hak untuk bekerja, hak atas akses pendidikan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, hak kesamaan di hadapan hukum dan hak untuk memiliki aset seperti tanah. Bahkan tak jarang menjadi target eksploitasi dan perdagangan manusia.


Kendati demikian, hingga saat ini belum dapat ditentukan jumlah pasti dari orang-orang tanpa kewarganegaan ini di Malaysia khususnya dari kalangan anak-anak. Terkait anak-anak, persoalannya menjadi lebih komplek karena cukup banyak dari mereka yang dilahirkan di luar pernikahan atau dilahirkan dari perkawinan yang tidak diakui secara resmi karena kedua orangtuanya tidak mengantongi dokumen resmi.


Data Suhakam menyebutkan bahwa 20 % dari jumlah pengaduan yang masuk di kantor Suhakam Perwakilan Sabah, terkait dengan pendaftaran dan dokumentasi resmi kependudukan termasuk akte kelahiran dan kartu tanda penduduk.


Melalui MoU ini, Suhakam, Komnas HAM dan CHRP akan berkolaborasi dan mendukung satu sama lain dalam penanganan persoalan terkait orang-orang tanpa kewarganegaan dari sudut pandang hak asasi manusia. Ketiga lembaga HAM ini juga akan membangun kerjasama dengan pemerintah negara masing-masing dan segera melakukan penelitian bersama dalam rangka memahami dan mengatasi konteks politik dan sejarah dari persoalan ini.


Kolaborasi ini juga bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi berdasarkan sejumlah temuan yang diperoleh dan dipandu dengan sejumlah aturan terkait seperti the Sustainable Development Goals (SDGs), the Universal Periodic Review (UPR) and the Global Compact on Migration.


Pada akhirnya semua pihak berharap agar Pemerintah Negara Malaysia, Indonesia dan Filipina akan melakukan upaya optimal untuk memastikan agar hak asasi manusia dari orang-orang tanpa kewarganegaan ini akan dihormati dan dilindungi, termasuk dan tidak terbatas pada hak untuk mengakses keadilan dan memperoleh suaka, kebebasan bergerak dan kemerdekaan, hak atas pekerjaan, pendidikan dan layanan kesehatan.

Kunjungan dan Workshop

Pada keesokan harinya, Rabu (24/4/2019), delegasi Komnas HAM, Suhakam dan CHRP juga melakukan kunjungan ke sekolah Indonesia di Kota Kinabalu dan Pusat Pembelajaran Madrasah Al Hikmah (kebanyakan siswanya adalah keturunan pendatang asal Filipina) guna melihat situasi dan kondisi sekolah dan akses anak-anak tanpa kewarganegaraan ini atas pendidikan.

Pada hari yang sama juga diselenggarakan workshop yang mengangkat tema Statelessness issues in Sabah : Documentation Essential Towards Human Rights Protection. (ENS)