Kabar Latuharhary

Komnas HAM Selidiki Kasus Kematian Romi Jauhari Pasca Penangkapan Polres Lubuk Linggau

Latuharhary – Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan kasus kematian Sdr. Alm. Romi Jauhari pasca penangkapan Anggota Satreskrim Polres Lubuk Linggau di Polres Lubuk Linggau pada Rabu, 24 April 2019.

 

Pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM ini merupakan respon dari pengaduan yang telah disampaikan pihak keluarga Sdr. Alm. Romi Jauhari beberapa waktu lalu terkait sejumlah keberatan yaitu pertama diketahui oleh keluarga bahwa Sdr. Romi tidak pernah memiliki senpi rakitan dan melakukan tindak pidana; kedua, surat perintah penangkapan diberikan pihak kepolisian 2 (dua) hari pasca penangkapan; ketiga, kondisi fisik Sdr. Romi yang sehat ketika ditangkap namun berubah menjadi tidak bernyawa pasca penangkapan.

 

Perlu disampaikan bahwa Sdr. Alm. Romi Jauhari ditangkap pada 12 Mei 2018 atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya pada tahun 2016 silam.   

 

Tim Pemantauan dan Penyelidikan yang terdiri dari Sdr. Wahyu Pratama Tamba selaku Ketua Tim, Sdri. Rifanti Laelasari KP. selaku Pemantau dan Penyelidik Aktivitas HAM, dan Perencana Sdri. Dewi Retna Dita menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan permintaan data, informasi dan fakta kepada pihak Polres Lubuk Linggau.  

 

Kedatangan Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM ini diterima langsung Kapolres Lubuk Linggau AKBP Dwi Hartono S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Rivow Lapu, Kanit Pidum Ipda M. Rizki dan Penyidik. 

 

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM menyampaikan kepada pihak Polres Lubuk Linggau bahwa kehadiran Komnas HAM merupakan bentuk pelayanan publik kepada masyarakat dan pelaksanaan kewenangan pemantauan yang dimandatkan oleh UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

 

Turut pula disampaikan bahwa Komnas HAM mendukung kerja Polri dalam upaya penegakan hukum guna mewujudkan keamanan dan ketertiban kehidupan masyarakat, namun UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai produk regulasi Pemerintah Republik Indonesia, juga berlaku bagi setiap aparatur negara. Oleh karenanya Komnas HAM mendorong dan mendukung Kepolisian untuk ikut ambil bagian dalam upaya penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia.

 

Merespon kehadiran Tim Komnas HAM tersebut, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Dwi Hartono S.IK, dalam sambutannya  menyampaikan  ucapan terima kasih atas kedatangan tim Komnas HAM dan membuka ruang diskusi dalam kebutuhan permintaan data dan klarifikasi serta menerima saran dan koreksi yang nantinya akan disampaikan oleh Komnas HAM.

 

Selanjutnya Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polres Lubuk Linggau, pada pertemuan tersebut, mengungkapkan bahwa Sdr. Alm. Romi Jauhari ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lubuk Linggau.

 

Tindakan tegas petugas berupa penembakan, lanjut mereka, perlu dilakukan karena Sdr. Alm. Romi Jauhari kendati dalam keadaan tangan diborgol, masih berusaha melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan pisau kecil yang diselipkan di celana.

 

Menurut pihak Polres Lubuk Linggau pula, pihaknya telah menyita senjata api (senpi) rakitan milik Sdr. Alm. Romi Jauhari dan sempat membawa yang bersangkutan ke RSUD Shobirin untuk dilakukan pertolongan medis. Akan tetapi upaya ini tidak mampu menyelamatkan nyawa beliau dan tidak lama kemudian Sdr. Alm. Romi Jauhari meninggal dunia. 

 

Sejumlah data, informasi dan fakta-fakta yang telah dihimpun oleh Komnas HAM ini akan menjadi rujukan saat Tim Komnas HAM melakukan pertemuan dengan Kapolda Sumsel beserta jajaran pada hari Jumat (26/04/2019). Selain itu, akan menjadi bahan dalam menilai dan menganalisa ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut. (Tama/ ENS)

Short link