Kabar Latuharhary

Pramediasi Kasus Hak atas Tanah dan Hak atas Kesejahteraan di Sumut

Fungsi Mediasi yang dimandatkan terhadap Komnas HAM RI sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (4) UU tentang Hak Asasi Manusia, bertujuan untuk mendorong penyelesaian kasus-kasus yang berdimensi dan berpotensi melanggar HAM melalui jalur dialog dan perundingan yang setara.

Sebagai bagian dari mandat itu, pada 23-26 April 2019, Komnas HAM RI melakukan kegiatan pramediasi kasus-kasus terkait dengan hak atas tanah dan hak atas kesejahteraan. Kegiatan dilaksanakan di Kota Medan, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam kegiatan di Kota Medan, Komnas HAM RI yang diwakili oleh Kepala Bagian Dukungan Mediasi, Mimin Dwi Hartono, berkoordinasi dengan jajaran pemkot Medan, pimpinan PTPN IV dan masyarakat pengadu. Hal ini terkait dengan kasus dugaan pelanggaran hak atas kesejahteraan.

Kemudian di Pemkab Langkat, Komnas HAM berkoordinasi dengan Sekda dr Indra dan jajaran, pimpinan PT PLN, dan pihak terkait, sehubungan dengan kasus dugaan pelanggaran hak atas kepemilikan dan kesejahteraan.

Lantas, di hari terakhir, dilakukan koordinasi dengan Bupati Serdang Bedagai Soekirman dan jajaran, PTPN IV dan pihak terkait, dalam kasus hak atas tanah dan hak atas kesejahteraan.

Dalam kegiatan di tiga lokasi itu, para pihak sepakat untuk melakukan Mediasi dalam kasus yang berlokasi di Kota Medan dan Langkat. Sedangkan untuk kasus di Serdang Bedagai, para pihak masih diupayakan melakukan komunikasi lebih intensif agar bisa dibawa dalam forum Mediasi.

Tim Komnas HAM RI yang menjalankan tugas juga terdiri atas Moh Ridwan dan Opi Mudzalifah selaku Ko Mediator dan Novalia Nere sebagai staf admistrasi. (MDH)
Short link