Kabar Latuharhary

“Belum Berujungnya Penyelesaian Konflik Agraria”

Latuharhary – Sebagian besar pengaduan Komnas HAM terkait isu agraria belum terselesaikan sampai dengan hari ini kendati jumlahnya tidak bisa dibilang kecil karena sejak 2018 sampai dengan April 2019, tercatat 169 kasus pengaduan yang masuk ke Komnas HAM, kata Amiruddin Al Rahab, Koordinator Penegakan HAM, pada diskusi media yang mengangkat tema “Penyelesaian Konflik Pertanahan dalam Perspektif HAM” di kantor Komnas HAM, Selasa (14/5/2019).

Amiruddin menilai tingginya laporan dan pengaduan terkait isu konflik agraria yang masuk ke Komnas HAM selama beberapa tahun terakhir menunjukkan telah meluasnya persoalan ini sehingga perlu segera diselesaikan. “Komnas HAM sangat terbuka untuk mencari langkah penyelesaian bersama pemerintah. Fokus kami adalah bentuk penyelesaian yang berprespektif hak asasi manusia”, pungkasnya.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria bukan sekedar pada level permukaan. “Kalau sekedar menyelesaikan itu mudah, tetapi apakah dalam penyelesaiannya akan mengembalikan lahan masyarakat atau tidak, itu yang harus menjadi fokus penyelesaian,” tukasnya.

Amiruddin menegaskan, apabila tanah tersebut memang dirampas, maka harus dikembalikan. “Komitmen pemerintah sesungguhnya diuji di sini. Kembalikan, jika tanah tersebut memang dirampas. Pada konteks inilah hak asasi manusi telah dipenuhi. Hal ini perlu dilakukan jika Presiden Joko Widodo berkomitmen menyelesaikan masalah konflik agraria,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika menyatakan bahwa konflik agraria yang saat ini terjadi dan meluas di Indonesia merupakan cerminan ketimpangan struktur, alokasi dan penguasaan tanah di Indonesia. “Setiap tahun meningkat, namun tidak dibarengi dengan penyelesaian konflik”, tukasnya.

Dewi menambahkan, pada masa Jokowi, reforma agraria hanya diterjemahkan sebagai pembagian sertifikat tanah, tidak menyentuh penyelesaian pada akar masalah ketimpangan yang menyebabkan terjadinya dan meluasnya konflik agraria.

Sementara Zenzi Suhadi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, mengungkapkan bahwa penyelesaian masalah agraria bukan hanya mengembalikan tanah warga akan tetapi harus dibarengi dengan pengadaan daya dukung ruang yang berhubungan dengan kehidupan manusia. “Penyelesaian konflik itu artinya menghentikan tumbuhnya konflik-konflik baru di Indonesia”, ungkapnya.

Sebelumnya Komnas HAM juga telah menyampaikan apresiasinya atas kehendak Presiden Joko Widodo untuk mempercepat penyelesaian konflik pertanahan di seluruh Indonesia yang tidak hanya di atas kertas.

Dalam kesempatan tersebut, moderator acara, Gatot Ristanto yang menjabat sebagai Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, menyimpulkan bahwa konflik agraria harus segera diselesaikan dengan mengedepankan perspektif hak asasi manusia.

Menurutnya, Komnas HAM dapat berkontribusi pada konteks ini antara lain dengan cara mengumpulkan stakeholder terkait dan merumuskan konsep penyelesaian yang menyesuaikan dengan pada peta jalan yang telah digagas oleh pemerintah. (Niken/ENS)

Short link