Kabar Latuharhary

Komnas HAM menerima pengaduan warga terkait pembangunan di Waduk Sepat Jawa Timur

Jakarta - Dugaan kriminalisasi karena upaya mempertahankan kelestarian Waduk Sepat membuat dua warga Kota Surabaya, Darno dan Dian Purnomo mengadukan nasibnya ke Komnas HAM.

Kedua pria tersebut didampingi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), melakukan audiensi di kantor Komnas HAM, Jakarta pada Jumat (14/6/2019) lalu. Wakil Ketua Internal Komnas HAM Hairansyah dan staf pengaduan menerima langsung rombongan tersebut.

"Kami beserta rombongan dari masyarakat Kampung Sepat hendak mengadukan beberapa masalah," ujar Direktur WALHI Jawa Timur Rere Christanto. 

Ia menjelaskan masyarakat Kampung Sepat merupakan pejuang lingkungan yang mempertahankan waduk warisan nenek moyang. Adanya tukar guling aset yang dilakukan Pemkot Surabaya dengan pengembang berimbas pada kehidupan masyarakat.

"Ada upaya pengeringan waduk. Pintu air terpotong dengan rapi," ucap Rere. Warga menolak adanya pembangunan di sekitar waduk karena banyak fungsi yang akan hilang seperti risiko banjir, habitat ikan burung berkurang, dan ada sisi kultural yang hilang.

Selang beberapa hari, ada surat panggilan kepolisian yang ditujukan kepada empat warga. Dua warga diantaranya, yakni Darno dan Dian menjadi tersangka. Mereka divonis hukuman penjara dua bulan 15 hari atas tuduhan memberi komando kepada warga lainnya untuk mendorong pagar waduk. 

"Keluarga saya mengalami tekanan, anak saya ketakutan karena melihat penjemputan paksa, kami diperlakukan seperti teroris," ujar Darno.

Setelah ditelusuri, diduga ada manipulasi pada proses hukum yang dijalani Darno dan Dian. Lantaran tim kuasa hukum penggugat baru mengajukan banding pada tanggal 27 Mei 2019. Akta banding baru diproses setelah Lebaran namun surat penahanan dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jatim 24 Mei 2019.

Pada tanggal 31 Mei 2019 pihak Kejaksaan berusaha kembali menangkap Darno dan Dian dengan surat penahanan  tersebut.

Komnas HAM sesuai kewenangannya perlu memastikan prosedur dan proses hukum yang berlangsung hingga saat ini. "Kita harus mengetahui mekanisme penahanan dan penangguhan penahanan," ujar Hairansyah.

Ia menegaskan agar WALHI segera melengkapi berkas kasus Darno dan Dian agar pengaduan segera diproses. "Harus segera dilakukan tindakan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat aduan ini kita dapat merespon dan memberikan rekomendasi," tegasnya. (AM/IW).

Short link