Kabar Latuharhary

Akses Air Disetop, Komnas HAM akan Surati Gubernur Jabar

Latuharhary – Komnas HAM menerima pengaduan dari Komite Warga Sentul City (KWSC) Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas pemberhentian akses air oleh developer pada  Rabu (31/7/2019). Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara yang didampingi dua staf pengaduan menerima enam orang perwakilan warga bersama dua kuasa hukumnya.

Menurut penuturan KWSC, pihak developer masih mengeluarkan tagihan pelayanan dan menghentikan akses air. Padahal Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3415K/Pdt/2018 memutuskan bahwa developer tidak berhak menagih Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) dari warga di seluruh kawasan perumahan Sentul City. 

Dalam perkembangannya, KWSC juga melaporkan kasusnya ke Ombudsman. Hasilnya berupa rekomendasi dan  laporan hasil akhir pemeriksaan yang mendesak pengalihan ataupun pelimpahan sarana prasana di Sentul City kepada Pemkab Bogor.

Tetapi dalam perkembangannya, warga semakin resah karena  diduga ada intimidasi kepada warga yang tidak mau membayar air dan pengangkutan sampah. Bahkan truk sampah Pemkab Bogor yang mau melakukan pemungutan sampah dihalangi oleh pihak developer.

Tak sekadar memberikan pernyataan, pada saat audiensi, KWSC juga memutarkan video bukti ancaman pemutusan air di Sentul City.  

“Mudah mudahan Komnas HAM bisa menindaklanjuti ini sehingga warga yang diputus airnya itu semuanya bisa dipasang kembali,” kata salah satu perwakilan KWSC.

Beka Ulung Hapsara pun menuturkan bahwa Komnas HAM sudah melakukan proses formal dan informal terkait kasus ini. Secara formal, Komnas HAM beberapa kali sudah mengirim surat ke developer, mulai dari permintaan keterangan sampai pemberian rekomendasi. Sedangkan secara informal, ada proses lobi ke beberapa pihak. Komnas HAM berperan  mendorong pemerintah untuk bisa menegakkan hukum dan menjalankan peraturan yang ada. 

“Komnas HAM akan segera memberikan surat lagi kepada seluruh pihak. Yang lain kami juga akan kirim surat ke Gubernur Jawa Barat yang sudah mendapat surat dari Kemendagri atas kasus ini. Kami dari Komnas HAM akan menanyakan bagaimana langkah gubernur terhadap kasus ini,” tutup Beka. (SP/IW/Ibn)

Short link