Pengkajian dan Penelitian

Undangan Masukan Publik untuk Penyusunan Draft Standar Norma dan Setting tentang Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi

Komnas HAM sedang menyusun draft dokumen Standar Norma dan Setting terkait Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi. Dokumen ini nantinya akan menjadi panduan bagi para pihak dalam memajukan dan menegakkan HAM khususnya terkait dengan pengaturan yang lebih ketat tentang penikmatan atas hak kebebasan berkumpul dan berorganisasi di Indonesia. Pengaturan ini juga yang kemudian memberikan kendali penuh bagi pemerintah untuk menentukan hidup atau matinya suatu organisasi masyarakat sipil di Indonesia.



Untuk itu, Komnas HAM memberikan kesempatan bagi publik untuk memberikan saran, komentar dan perbaikan atas draft yang bisa diunduh di tautan berikut :



Jangka waktu pemberian saran, komentar dan perbaikan untuk Draf SNS Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi sampai pada 15 Septermber 2019.

Partisipasi publik sangat berarti dan penting bagi perbaikan draft tersebut. Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sdri. Asri Oktavianty Wahono HP : 0821 469 40349 dan Sdri. Okta Rina Fitri HP : 0878 8783 1684 atau melalui email : asistenpenelitikomnasham@gmail.com

Short link