Kabar Latuharhary

Komnas HAM Minta Presiden Tidak Teken Perpres Pelibatan TNI dalam Tindak Pidana Terorisme

Latuharhary – Komnas HAM meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk tidak menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait perlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan tindak pindana terorisme dimana hal ini disampaikan pada konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Komnas HAM, Menteng, pada Kamis (8/8/2019).

“Kami berharap Presiden tidak menandatangani Perpres tersebut dan mengevaluasi kembali tugas dan fungsi Komando Operasi Khusus (Koopsus),” tandas Mohammad Choirul Anam, selaku Komisioner Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian.

Lebih lanjut, Anam mengungkapkan beberapa poin dari Perpres tersebut yang dinilai telah melampaui batas konsep negara hukum dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.

“Pertama, tidak adanya kejelasan terkait skala keterlibatan. Kedua, dibuka peluang untuk masuk ke dalam semua ruang tindakan mulai dari pencegahan sampai dengan penegakan sehingga mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan dan sebagainya. Ini seharusnya tidak bisa diperkenankan. Postur undang-undang kita, aktivitas pemulihan itu seharusnya ada di badan penanggulangan terorisme,” pungkasnya.

Menurut Anam, berdasarkan hasil pengkajian dan penelitian terhadap materi Perpres tersebut, Komnas HAM telah menyimpulkan bahwa keterlibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme telah bertentangan dengan konsistusi negara. Terlebih pada beberapa pasal juga mengungkapkan bahwa TNI akan terlibat pada penanganan melawan radikalisme. Selain itu, dalam tugas pokok dan fungsinya, Anam menambahkan bahwa Perpres ini telah bertentangan dengan undang-undang pokoknya atau Undang-Undang  No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Kami akan segera menyurati presiden terkait keberatan kami ini, karena ancamannya bukan hanya pada asas kemanusiaan, melainkan juga pada tata kelola demokrasi. Perpres ini bertentangan dengan undang-undang terorisme, juga bertentangan dengan undang-undang TNI. Kalau untuk terlibat pada upaya melawan radikalisme, pencegahan, dan pemulihan, tidak menjadi tugas pokok dan fungsinya TNI. Jangan sampai kita menyeret TNI menjadi TNI yang tidak profesional,” tegas Anam.

Konferensi Pers yang digelar sejak pukul 13:00 WIB ini juga turut menghadirkan Munafrizal Manan selaku Komisioner Subkomisi Mediasi. Beliau menjelaskan bahwa dalam Perpres tersebut terdapat ruang lingkup yang terlalu luas serta tidak memberikan batasan terhadap kewenangan TNI terutama terkait hal yang boleh dan tidak  boleh dilakukan.

“Tindakan yang diberlakukan terhadap aktivitas terorisme ini seolah-olah dikonstruksikan seperti operasi perang, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 9 Ayat (2), yaitu penindakan mengatasi aksi terorisme dilaksanakan dengan menggunakan strategi taktik dan teknik militer sesuai dengan doktrinya” Ungkap Munafrizal

Munafrizal menambahkan, apabila Perpres tersebut tetap dilanjutkan, akan memberi dampak negatif bagi instansi TNI itu sendiri, serta akan tergelincir dalam hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.

“TNI telah melakukan reformasi internal. Bahkan pada sejumlah penelitian, diakui sebagai suatu hal yang maju. Tetapi kalau ini tetap dilaksanakan (Perpres diberlakukan), TNI lambat laun akan bermetamorfosis kembali seperti TNI yang dulu,” pungkasnya.

Lebih lanjut Anam juga membahas terkait dukungan pendanaan bagi TNI, yang seharusnya hanya boleh didapatkan dari sumber APBN, bukan sumber-sumber lainnya karena dikhawatirkan akan berimbas pada integritas dan independensinya.

“Setelah reformasi, pendanaan TNI itu hanya boleh diperoleh dari APBN, APBD pun tidak boleh. Sehingga kita bisa mengukur tentara kita mau dibawa kemana, warnanya apa, senjatanya apa dan lain sebagainya, oleh karena itu sumber dana harus  tunggal, dari APBN,” katanya. (Radhia/ENS)

Short link