Kabar Latuharhary

Komnas HAM Panggil Wali Kota Bekasi terkait Penggusuran

Latuharhary - Komnas HAM RI memanggil  Walikota Bekasi untuk memberikan klarifikasi mengenai penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Namun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tidak hadir dalam panggilan klarifikasi dari Komnas HAM terkait sengketa lahan di RT.01 RW.011 Kel. Jaka Sampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi. Panggilan tersebut merupakan tindaklanjut Komnas HAM atas pengaduan dari Yayasan Bantuan Hukum Nusantara pada tanggal 15 Juli 2019 terkait permasalahan lahan tersebut.

Tindakan Komnas HAM RI tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Ayat 3 Huruf c dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur Komnas HAM RI berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak yang diadukan untuk didengar keterangannya. Sebelumnya melalui surat Nomor 463/K/Mediasi/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019, Komnas HAM telah meminta Walikota Bekasi untuk memberikan klarifikasi terkait sengketa lahan di RT.01 RW.011 Kel. Jaka Sampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dalam surat itu, Komnas HAM RI menekankan perlunya musyawarah untuk menemukan penyelesaian bersama atas permasalan tersebut.

Pada 25 Juli 2019, Pemerintah Kota Bekasi melakukan penggusuran terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Penggusuran dilakukan sebelum Komnas HAM RI menerima surat tanggapan atas permintaan klarifikasi dari Komnas HAM RI. Komnas HAM sendiri langsung melakukan peninjauan ke lokasi ketika mengetahui tindakan penggusuran sedang dilakukan.

Menanggapi tindakan penggusuran itu, Komnas HAM melalui Surat Komnas HAM Nomor 047/TUA/VII/2019 memanggil Wali Kota Bekasi untuk memberikan keterangan secara langsung terkait permasalahan tersebut pada tanggal 8 Agustus 2019 di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta. Dalam surat tersebut, Komnas HAM RI meminta Wali Kota Bekasi hadir secara langsung tanpa diwakilkan. Namun yang hadir memenuhi panggilan tersebut adalah Asisten Wali Kota dan beberapa staf Pemerintahan Kota Bekasi.

Komnas HAM RI akan kembali memanggil Wali Kota Bekasi untuk dimintai dan didengar keterangan terkait sengketa lahan dan tindakan penggusuran yang telah dilakukan. Hal sesuai dengan ketentuan Pasal 95 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa apabila seseorang yang dipanggil tidak datang dan menolak memberikan keterangan, Komnas HAM RI dapat melakukan pemanggilan secara paksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (AM/ibn)
Short link